BALAI TAMAN NASIONAL BALURAN GELAR EVALUASI KEGIATAN PEMULIHAN EKOSISTEM DI AREAL PERJANJIAN KERJASAMA ( PKS )

LINTASMATRA.COM – SITUBONDO.

SITUBONDO – Untuk mengembalikan kondisi satwa sesuai habitat alam pada kondisi tahun 1960-an, Balai Taman Nasional Baluran melakukan sosialisasi dan konsolidasi yang bertempat dibalai Taman Nasional Karangtekok Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo,” Kamis, 18/6/2020.

“Dalam pertemuan tersebut di ikuti Lintas agama, tokoh masyarakat dan para pemuda disekitar kawasan Taman Nasional Baluran, Desa Sumberwaru, Desa Wonorejo Kabupaten Situbondo dan Desa Bajulmati Kabupaten Banyuwangi.

“Acara sosialisasi dan konsolidasi dimulai pukul 10.30, yang dikuti sekitar 30 peserta, sesuai aturan protokol kesehatan Covid 19, dengan Tema Evaluasi Kegiatan Pemulihan Ekosistem di Area Perjanjian Kerjasama ( PKS )

“Kepala Seksi Perjanjian Kerjasama ( PKS ), Lukman menyampaikan, merujuk kepada UU Nomor 5 tahun 1990, Nomor 41 tahun 1999, Permenhut NP.P.48/MENHUT-II/2014, Tentang tata cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem pada Kawasan Suaka Alam ( KSA ) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA)

Begitu juga berdasarkan PERDIRJEN KSDE NOMOR P.6/KDSE/SET/Kum.1/6/2018 petunjuk teknis
kemitraan konservasi pada KPA & KSA, sehingga bisa Mengembalikan kondisi satwa dan habitatnya
Seperti pada kondisi awal tahun 1960-an, serta mampu memberikan manfaat secata optimal Bagi kesejahtraan masyarakat.

Bukan hanya itu, agar kita bisa melakukan pengelolaan satwa dan habitatnya secara Efektif, efisien dan lestari guna mengembalikan kondisi Satwa dan habitatnya seperti pada kondisi awal tahun 1960-an, sehingga pengelolaan wisata alam melaui pembangunan Ekowisata dan wisata minat khusus untuk meningkatkan Jumlah kunjungan dan pendapatan Negara.

“Masih Kata Lukman, tentunya untuk mencapai apa yang kita harapkan ada 5 kegiatan PE di Areal PKS.
Out put kurang optimal ( luasan dan hasil )
Ada pergeseran areal/lokasi sehingga harus ada addendum
Keterlibatan kelompok secara umum belum terlihat
Bahan ( solar dan herbisida ) sifatnya bantuan
( menjadi tanggung jawab mitra )
Balai TNI Baluran wajib member bimbingan teknis terkait PE di areal PE

Selanjutnya, PE pada Areal PKS tahun 2020, yang diperlakukan akan diawali dengan kegiatan PAK,
bantuan bahan ( herbisida ) hanya untuk lascar Baluran, dan pemberantasan gulma dan invasi kembali di Areal CZ tidak diperkenankan menggunakan herbisida.” Sampainya.( ar/ton)

Pewarta : Edi Bunarto
Editor : Armito Susilo
Publisher : Harianto, S.H.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.