LINTASMATRA.COM-SIDOARJO.
Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan pelaku judi sabung ayam di Wonoayu Sidoarjo, Minggu (21/06/2020). Aksi mereka berlangsung tepatnya di pekarangan belakang rumah saudara S yang juga bersebelahan dengan Mushola Desa Wonokalang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.
Dalam Press release, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha Hardi Putra menjelaskan kepada awak media, Senin (22/06/2020). Setelah mendapatkan informasi perjudian sabung ayam dari masyarakat sekitar, Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi penyakit masyarakat tersebut. “Ternyata informasi itu akurat, kami langsung lakukan penggerebekan terhadap dugaan perjudian sabung ayam tersebut. Empat orang pelaku berhasil ditangkap dengan inisial S (49), JEM (34), DRA (34), serta H alias Domben (37). Ada satu orang diantara mereka dinyatakan reaktif setelah menjalani rapid test, dan sekarang berada di ruang isolasi untuk menunggu swab test.
Empat orang yang diduga melakukan judi sabung ayam di proses hukum dan dijerat pasal 303 KUHP SUBS pasal 303 (BIS) KUHP diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.
Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp 300.000, satu buah jam dinding, satu buah alas karpet, dua ekor ayam, dua buah sangkar ayam, satu buah spon, dan matras hitam.
Pewarta : Yanti LM.