KERJASAMA PENDAMPINGAN HUKUM Dinas Perdagangan Dengan Kejaksaan NEGERI Tebing Tinggi

LINTASMATRA.COM – TEBING TINGGI.

Untuk menjamin pelaksanaan berbagai kegiatan dan tugas-tugas Dinas Perdagangan agar tidak bertentangan dengan ketentuan dan aturan hukum , maka sebagai salah satu upaya dilakukan melalui kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri kota Tebing Tinggi.

Hal itu disampaikan Kadis perdagangan Gulbakhri seiregar kepada media di kantornya jalan Gunung leuser jumat 10 juli 2020

Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama yang baru ,dilaksanakan pada hari ini Jumat tanggal 10 Juli 2020 bertempat di Aula Dinas Perdagangan.dalam liputan media sebelum acara penandatanganan MOU,diawali dengan penyampaian pemaparan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Bapak Mustaqpirin, SH, MH dengan materi sosialisasi fungsi dan peran jaksa sebagai pengacara negara.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama dan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala Dinas Perdagangan, bapak Gul Bakhri Siregar, SIP, MSi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Mustaqpirin SH MH.

Kadis Perdagangan Gul Bakhri Siregar, SIP, MSi kepada media lebih lanjut mengatakan menyambut baik kerjasama ini dan berharap agar tugas-tugas dinas perdagangan dapat terbantu dan mendapat dukungan dari kejaksaan negeri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal penertiban pedagang, penempatan pedagang, pembagian kios, dan tugas lainnya agar tertib memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, tugas di masa yang akan datang akan selalu dikoordinasikan atau mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Sedangkan tugas-tugas yang lalu yang masih terkendala akan diserahkan sepenuhnya untuk diselesaikan secara hukum oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Tegasnya ke media.

Pewarta : Aswan LM.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.