PC PMII Situbondo Angkat Bicara Terkait pembangunan menara Telekomunikasi diduga tidak mengantongi Ijin.

LINTASMATRA.COM – SITUBONDO.

PC PMII Situbondo angkat bicara dengan diterbitkannya Peraturan pembangunan menara Telekomunikasi yang diduga mengundang masalah di desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo.

Untuk itu Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Situbondo angkat bicara, melalui Wakil Ketua II Bidang Eksternal dan Advokasi Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Situbondo,.

Wakil Ketua, Ahmad Zuhri kritik keras, bahwa diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020, tentang pembangunan menara telekomonikasi di Situbondo di nilai ditubuh birokrasi pemerintah Kabupaten Situbondo sudah tidak sehat lagi.

“Awalnya ketika disidak pembangunan tersebut sempat di hentikan dengan alasan tidak mengantongi izin dan tidak sesuai cell plan, sekarang malah terbit perbub no. 15 thn. 2020 baru yang menghapus cell plan, ini kan menunjukkan birokrasi yang tidak sehat,” Katanya Minggu, (19 /7/ 2020.).

Menurut Zuhri, pemkab setempat haruslah tegas dalam mengambil sikap bukan mincla-mincle alias letoy terutama dalam kasus pemberhentian pembangunan menara telekomunikasi yang ada di Desa Tanjung Kamal Mangaran Situbondo.”
Pewarta : Ar LM.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.