LINTASMATRA.COM – MALANG.
Polres Malang gelar Press Release Kasus Perkara Sindikat Pemalsuan Ranmor Antar Kabupaten oleh Satreskrim Polres Malang pada pukul 12.30 Wib di Lobby Polres Malang. Rabu (12/8/20).
Dari pantauan media lintasmatra.com, selain Kapolres Malang Akbp Hendri Umar S.I.K, M.H., Press Release tersebut juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K, Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H., dan Personil Humas.
Sat Reskrim Polres Malang berhasil membekuk tersangka yang berinisial KK, (laki-laki) 43th, asal Kec. Pakisaji, Kab. Malang.
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 14 unit Sepeda motor Honda Vario 150, 7 unit Sepeda Motor Honda Vario 125, 3 unit Sepeda motor Honda ADV, 1 unit Sepeda motor Honda Sonic, 24 buah BPKB sepeda motor honda vario dan 23 lembar STNK sepeda motor honda vario.
Sedangkan untuk TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) di Dsn. Lowok, Desa Permanu, Kec. Pakisaji, Kab. Malang.
Kepada petugas, tersangka KK mengaku bahwa memesan surat kendaraan (BPKB dan STNK) untuk setiap unit sepeda jenis Honda kepada sdr. EDI YUWONO (Dpo) dengan harga sebesar Rp. 3.500.000; selanjutnya tersangka KK baru mencari unit kendaraan R2 hasil kejahatan dengan cara memesan kepada temannya serta dengan kelengkapan STNK saja.
Kendaraan hasil kejahatan tersebut merupakan hasil kendaraan leasing yang sengaja digelapkan oleh pelaku lain, tersangka KK mendapatkan setiap unit sepeda motor tersebut rata-rata dengan harga Rp. 8.000.000; sampai dengan Rp. 9.000.000; tergantung merk dan kondisi sepeda motornya.

Tersangka KK kemudian merubah atau membuat ulang (gedrik) nomor rangka dan nomor mesin tersebut dengan bantuan Tersangka EC (ditahan di Polda perkara Curanmor) untuk disamakan dengan nomor rangka dan nomor mesin yang ada pada BPKB yang telah dibeli oleh tersangka sebelumnya.
Tersangka KK mengantar setiap unitnya tersebut kerumah EC yang terletak di Purwodadi untuk proses pembuatan ulang NOKA dan NOSIN. Perubahan NOKA dan NOSIN membutuhkan waktu 1 hari dengan upah sebesar Rp. 1.000.000; setiap unitnya, setelah selasai tersangka KK menjual sepeda motor kepada masyarakat dan dealer sepeda motor dengan harga yang normal.
Pewarta : Jarwo LM.