LINTASMATRA.COM – SURABAYA.
Satgas operasi yustisi penegakkan hukum protokol
kesehatan, mulai disebar di beberapa titik wilayah yang berada di
Surabaya Raya.
Pelepasan Satgas yustisi itu, dilakukan langsung oleh
Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Widodo Iryansyah dan Kapolda Jatim,
Irjen Pol Fadhil Imran di Makorem 084/Bhaskara Jaya. Kamis, 18 September
2020 malam.
Danrem 084/Bhaskara Jaya, Brigjen TNI Herman Hidayat Eko
Atmojo menjelaskan jika Satgas itu, bukan hanya terdiri dari personel
TNI-Polri saja. Namun, terdapat beberapa instansi terkait, hingga
organisasi masyarakat atau Ormas yang tergabung dalam Satgas protokol
kesehatan itu. “Ada Satpol PP dan tokoh masyarakat yang dilibatkan
dalam Satgas itu,” ujar Brigjen Herman.
Keberadaan Satgas itu, kata Danrem, memiliki beberapa tugas
dan tanggung jawab yang harus dilakukan selama melakukan pendisiplinan
protokol kesehatan di masyarakat, salah satunya penegakkan hukum bagi
masyarakat yang kedapatan tak patuh akan adanya peraturan protokol
kesehatan.
“Pelanggar, nantinya akan diproses sesuai mekanisme yang
berlaku. Yang memproses dari pihak Kepolisian dan Pemda, dalam hal ini
Satpol PP. TNI, hanya bertugas mem-back up Kepolisian dan Satpol PP
selama berjalannya razia yustisi,” bebernya.
Autentifikasi
Kapenrem 084/Bhaskara Jaya, Mayor Inf Agung Prasetyo Budi, S. T