BONDOWOSO GELAR OPERASI YUSTISI JARING 500 ORANG PELANGGARAN

LINTASMATRA.COM – BONDOWOSO.

BONDOWOSO – Penerapan edukasi protokol kesehatan Covid-19 gencar dilakukan, ternyata warga Bondowoso adanya operasi yustisi masih terbilang cukup banyak dilanggar, terbukti, dalam dua pekan terakhir pelanggar operasi yustisi mencapai 500 orang pelanggar.

Adanya informasi yang dihimpun dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bondowoso Samsul Hadi SH mengatakan, para pelanggar diganjar sanksi sosial dan sanksi pidana denda yang telah ditentukan.

“Samsul menyampaikan, total pelanggar sejak awal kisaran angka 500 an. Lebih banyak denda mas,” katanya, “Selasa (29/9/2020).

Menurutnya, Operasi Yustisi dimulai sejak 15 September kemarin, cuma penekanannya lebih kepada sanksi sosial. Sedangkan sanksi poidana denda mulai ditekankan pada 17 Septemberbsesuai dengan Pergub nomor 53 Tahun 2020 dan Perda Jatim nomor 2 tahun 2020.

“Yang diperlakukan untuk penekanan sanksi pidana denda sejak tanggal 17 September,” imbuhnya.

Adapun besaran denda sendiri bervariatif. Mulai Rp 5 ribu sampai Rp 20 ribu. Maksimal Rp 50 ribu, namun jarang untuk didenda maksimal. Sanksi sendiri diputuskan oleh Hakim.

“Adanya pelanggaran denda yang kita terima kisaran Rp 4 juta. Yang disetor ke kas daerah. Setiap hari kita lakukan operasi di dua titik. Dilihat pengguna jalan yang kelihatannya masih ada yang melanggar hingga sampai ke kecamatan, “paparnya.

Pentingnya petugas disamping melakukan operasi yustisi juga melakukan edukasi pentingnya mematuhi protokol Covid-19, terutama penggunaan memakai masker baik di perjalanan, dirumah dan tempat keramaian.

Adanya Operasi Yustisi, sebetulnya pemerintah sayang sama masyarakat. Agar tidak terinfeksi virus Covid 19 yang selama ini masih perlu diwaspadai. “Jelasnya

Sehingga petugas masih mengutamakan bersikap toleran. Jika ada warga yang kedapatan memang tak punya uang, maka sanksi dendanya bisa disesuaikan dengan kemampuan warga, tapi masih ada sanksi sosial, ” imbuhnya.

“Adapun berita sebelumnya, bahwa pelanggar protokol Covid-19 khususnya yang tak menggunakan masker, disidang ditempat saat operasi yustisi. Sehingga Pelanggaran dikenakan sanksi pidana denda. Namun ada juga sanksi sosial seperti baca Pancasila, hormat bendera dan sebagainya. (ar/nafi)

Pewarta/Editor : Mito LM.
Publisher : Harianto, SH.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.