By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Pengaruh Miras, Tega Hajar Teman dan Bawa Kabur Motor
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Sidoarjo > Pengaruh Miras, Tega Hajar Teman dan Bawa Kabur Motor
Sidoarjo

Pengaruh Miras, Tega Hajar Teman dan Bawa Kabur Motor

Last updated: 14 Oktober 2020 04:37
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-SIDOARJO.

Akibat pengaruh konsumsi minuman keras, kedua teman Zaky dan Adin ini akhirnya berkelahi hingga jatuh korban. Tidak hanya itu usai menghajar Adin, motor miliknya dibawa kabur Zaky ke Pungging, Mojokerto.

Peristiwa perkelahian itu bermula dari perselisihan keduanya usai pesta miras di Lapangan Ganting, Gedangan, Sidoarjo, pada 30 September 2020 malam. Setelah itu keduanya pergi ke rumah temannya. Sejam kemudian mereka pulang.

Dalam perjalanan dengan berboncengan mengendarai motor milik Adin. Adin menanyakan handphone miliknya yang hilang kepada Zaky. Merasa tersinggung dituduh mengambil handphone milik Adin, membuat Zaky naik pitam hingga memukuli mula Adin berkali-kali. Di lokasi kejadian belakang punden Mbah Guntur Sukodono terdapat sebatang kayu yang diambil Zaky untuk menghajar Adin hingga tersungkur tak berdaya.

Mengetahui temannya jatuh tak berdaya tersebut, Zaky langsung kabur mengendarai motor korban hingga ke arah Pungging, Mojokerto tempat asalnya.

Korban ditemukan oleh warga dan petugas Polsek Sukodono pada saat patroli di TKP dalam keadaan tergeletak tidak sadarkan diri pada 1 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 Wib. “Setelah diadakan penyelidikan mendalam dan ditemukan alat bukti yang cukup, tim Sat Reskrim dari Unit 1 Pidum Polresta Sidoarjo segera mencari keberadaan pelaku dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Pungging Mojokerto,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono, Selasa (13/10/2020).

Tersangka ditangkap di warung kopi daerah Pungging Mojokerto pada 2 Oktober 2020 malam. “Saat ditangkap pelaku sempat melawan dan membahayakan petugas, maka diambil tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki pelaku untuk tujuan melumpuhkan,” tukas AKP Imam Yuwono.

Terhadap tersangka yang telah diduga keras melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP tersangka diancam dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Pewarta : Yanti LM

You Might Also Like

DVI Polda Jatim Dirikan Posko Penanganan Korban Robohnya Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny

Komandan Pasmar 2 Hadiri Pisah Sambut Danpuspenerbal

Kapolri bersama Panglima TNI Tinjau Pos Pelayanan Terpadu di Terminal Purabaya Jawa Timur

Satgas Pangan Polda Jatim Dampingi Satgas Pangan Bareskrim Polri Sidak Pasar Sentra Beras di Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo Laksanakan Program Grebek Masjid, Berbagi Untuk Kebaikan

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Wakili Gubernur AAL, Seklem Hadiri Peringatan Hari Jadi Ke-75 Provinsi Jawa Timur
Next Article Kalungan Bunga Sambut Hangat Kedatangan Satlat Jalasesya Taruna AAL di Mamuju
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?