LINTASMATRA.COM – SITUBONDO.
Menjelang Pilkada 9 Desember 2020, Kapolres Situbondo beri arahan terhadap anggota Terkait Kesiapsiagaan Pam Pilkada dan Masifkan Edukasi Protokol Kesehatan
Kemudian, Kapolres Situbondo AKBP Ach. Imam Rifai. SH., S.I.K., M.PICT., M.ISS. memberikan arahan kepada anggota Polri dan ASN terkait pelaksanaan tugas pokok yang akan dijalankan, Selasa, 20/10/2020
Kegiatan Apel pagi yang diikuti Pejabat Utama Polres, anggota Polres dan Polsek yang tergabung dalam satgas Operasi Mantap Praja Semeru 2020 dan Operasi Bina Waspada Semeru 2020 serta ASN Polres Situbondo.
Kata Kapolres menekankan kepada seluruh anggota Polri terkait aturan penggunaan senjata api (senpi) dilarang dibawa dalam pelaksanaan pengamanan Pilkada dan juga mengedepankan sikap humanis.
Untuk anggota Polri agar menjunjung tinggi netralitas sesuai arahan Kapolri bahwa tidak boleh ada upaya dukung mendukung pasangan calon tertentu yang sifatnya memperlihakan Polri tidak netral.”pungkasnya
Anggota Polres dalam menjalankan Pam Pilkada 9 Desember 2020 dilarang melibatkan diri dalam bentuk apapun apabila melannggar akan ditindak sesuai PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri “ terang Kapolres
Termasuk penanganan Covid-19, Kapolres juga mengharapkan peran seluruh anggota terutama Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar memasifkan himbauan dan edukasi untuk disiplin protokol kesehatan dengan menerapkan 3M dalam aktifitas sehari-hari.*(ar)
Pewarta/Editor : Mito LM
Publisher : Harianto, SH.