By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Tak Terima Kena Tilang Sopir Truk Tersangkut Undang-Undang ITE
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Sidoarjo > Tak Terima Kena Tilang Sopir Truk Tersangkut Undang-Undang ITE
Sidoarjo

Tak Terima Kena Tilang Sopir Truk Tersangkut Undang-Undang ITE

Last updated: 9 November 2020 15:54
Hariyanto SH
Share
4 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-SIDOARJO.

Polresta Sidoarjo mengamankan pemilik akun Facebook Joko Umbaran Unyil. Ia dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian.

Ujaran kebencian tersebut merupakan bentuk kekesalan tersangka yang tidak terima karena dilakukan tindakan tegas berupa penilangan karena melanggar tata cara muatan . Yang berawal saat Sat PJR ditlantas Polda Jawa Timur melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di Tol terhadap sopir muatan ayam.

Joko Ristiawan beserta temannya berusaha menyuap pelapor dan saksi dengan menyelipkan uang di buku KIR, namun yang bersangkutan tidak mau menerima nya dan tetap dilakukan tindakan penilangan.

mengetahui hal tersebut tersangka waktu itu mengambil foto dan video pelapor serta saksi, kemudian mengupload di Media Sosial Facebook milik tersangka dengan akun Facebook “Joko Umbaran Unyil” dengan narasi “pengemis berseragam…km759…ASU gak mau tanda tangan surat ” dilempar ke tanah bilang dengan cari2 kesalahan dengan alasan bak ketinggian pulak DLLAJ saja tidak mempermasalahkan ttg bak lo mmg di permasalahkan knp kok bisa KIR & BISA JALAN… KLO GAK TAU MASALAH GK NGERTI GK SAH KOMEN”.

Setelah tersangka memposting tersebut, pelapor mendapatkan info di grub WhatsApp PJR Jatim II. Dengan kejadian tersebut diduga saudara Joko Ristiawan telah melakukan dugaan tindak pidana dan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

Setelah mendapatkan informasi Tim Patroli Siber Polresta Sidoarjo menemukan posting-an itu. Setelah dilakukan pelacakan melalui profil yang ada di dalam akun Facebook tersebut, pelaku dapat diidentifikasi.

“Hasil identifikasi kami, pelaku atas nama Joko Ristiawan (32), beralamat Kota Semarang.” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Senin (09/11/2020).
Tersangka diamankan di Gresik saat mengantar ayam dari Jawa Tengah ke Jawa Timur.

Selanjutnya ada barang bukti yang dapat disita dari saksi Imam Machmudi berupa 1 (satu) buah flashdisk yang berupa 3 (tiga) file Screenshot postingan akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil, 3 (tiga) lembar print out postingan , dan 1 (satu) Bendel tilangan dengan Barang Bukti SIM milik Joko Ristiawan.

Dan adapun barang bukti yang disita dari tersangka Joko Ristiawan Bin Subari berupa 1 (satu) buah CD berisi file Ekstract akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3S warna ungu.

Dengan begitu tersangka diamankan akibat postingan nya. Dan Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Joko Ristiawan Bin Subari tersebut diatas telah diduga keras melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda 1 M.

Kombes Pol Sumardji mengimbauan kepada seluruh masyarakat ketika anggota melakukan kegiatan penindakan pelanggar lalu lintas di jalan agar jangan mencoba-coba untuk melakukan atau memberikan sesuatu apapun untuk mempengaruhi anggota. sehingga bila di tilang harus diterima dengan baik dan melakukan pembayaran denda tilang di pengadilan.

Pewarta : Yanti LM

You Might Also Like

DVI Polda Jatim Dirikan Posko Penanganan Korban Robohnya Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny

Komandan Pasmar 2 Hadiri Pisah Sambut Danpuspenerbal

Kapolri bersama Panglima TNI Tinjau Pos Pelayanan Terpadu di Terminal Purabaya Jawa Timur

Satgas Pangan Polda Jatim Dampingi Satgas Pangan Bareskrim Polri Sidak Pasar Sentra Beras di Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo Laksanakan Program Grebek Masjid, Berbagi Untuk Kebaikan

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Bersama Prajurit KRI Fatahilah -361, Taruna AAL Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Hasan Basry
Next Article Cak Hud Bersihkan Ikon Kota Sidoarjo, Monumen Jayandaru Alun-Alun
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?