LINTASMATRA.COM – MALANG.
Satreskrim Polres Malang ungkap Pelaku kasus pembunuhan berencana di Jalan depan warung kopi Wisata Sumbermaron Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Kamis (19/11/20) pada pukul 12.00 Wib.
Menurut keterangan Kapolres Malang AKBP. Hendri Umar S.I.K, M.H saat Press Release di Loby Polres Malang menjelaskan bahwa kasus pembunuhan berencana ini berawal dari pelaku MS (34 th) yang hendak menuju ke sawah di Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. pada Rabu (18/11/20) sekitar pukul 09.00 Wib.
Kepergian pelaku dengan membawa sebilah sajam jenis sabit dengan mengendarai sepeda motor Merk Happy tanpa plat nomer. Sesampainya di TKP pelaku MS mendapati korban Abdulmanan (40 th) warga Desa Karangsuko sedang berada di depan warung kopi milik Susi.
Melihat korban didalam warung kemudian MS berhenti dipinggir jalan lalu MS memanggil korban, tanpa rasa curiga sedikitpun korban menghampiri MS yang langsung membacok korban dengan menggunakan sabit yang dibawanya.

Dalam kejadian tersebut MS sempat membacok leher korban sebanyak dua kali, bacokan pertama mengenai bahu kiri dan bacokan kedua mengenai leher sebelah kiri membuat korban jatuh tertelungkup.
Belum puas MS melakukan pembacokan lagi kepada korban yang mengenai leher sebelah kanan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di TKP, setelah lakukan pembacokan, MS langsung meninggalkan lokasi kejadian.” Ungkap Hendri Umar.
Adapun barang bukti yang disita Polres Malang diantaranya : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sabit, 1(satu) unit sepeda motor Merk Happy tanpa plat nomer, 1 (satu) buah jaket warna biru, 1 (satu) buah kaos warna biru dan 1 (satu) buah sarung warna kuning.
Pewarta : Jarwo LM.