By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Bunuh Teman Sendiri Akibat Tergiur HP Realme
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Malang > Bunuh Teman Sendiri Akibat Tergiur HP Realme
Malang

Bunuh Teman Sendiri Akibat Tergiur HP Realme

Last updated: 2 Desember 2020 14:50
Hariyanto SH
Share
3 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM – MALANG. Satreskrim Polres Malang gelar Press Release ungkap kasus Pembunuhan anak di Ladang Singkong Kec. Kalipare, Kab. Malang. Selasa (1/12/20).

Di Lobby Polres Malang pada pukul 13.00 WIB, dihadapan awak media Kapolres Malang Akbp Hendri Umar S.I.K, M.H., menyampaikan bahwa Modus Operandi yang di lakukan adalah Pelaku mencekik korban dengan menggunakan tangan kosong sehingga korban kehabisan nafas, kemudian pelaku mengambil barang milik korban.

“Tersangka yang berinisial
RDS (Lk) usia 20 th adalah warga Ds. Sukowilangun Kec. Kalipare Kab. Malang, sedangkan untuk korban adalah Aditya Pratama 13 th, warga dusun Kampung Baru desa Sukowilagun Kecamatan Kalipare.” terang Kapolres.

Lanjut Kapolres, kejadian terjadi pada hari Jumat, tanggal 27 November 2020, sekira pukul 03.00 WIB di kebun singkong yang terletak diarea hutan sukowilangun Kec. Kalipare Kab. Malang.

Dari hasil penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti :
– 1 (satu) ikat pinggang warna hitam
– 1 (satu) buah korek api.
– 1 (satu) pasang sandal milik korban.
– 1 (satu) buah handphone realme warna hijau milik korban.

Dari perbuat tersebut Pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan : Pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau
ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak
yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
ancaman : 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak
200.000.000,-.

Atau
Pasal 340 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih
dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena
pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu,
paling lama dua puluh tahun.”

Serta Pasal 338 KUHP “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP
Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Apabila menyebabkan kematian maka diancam pidana 15 tahun
penjara.

Wartawan : Bang Jarwo

You Might Also Like

Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Warga Dusun Kaligading Desa Sumberkerto Gelar Sholawat Nariyah Indonesia

Transparansi dan Komitmen Pembangunan, Kades Tlogosari Lilik Rahayu Paparkan Rencana Prioritas Dana Desa Tahun 2026

SPPG Desa Putukrejo Kecamatan Kalipare Diresmikan Wakil Bupati Malang

Bentuk Dukungan TNI, Danramil 0818/13 Kalipare Kapten Cke Bakirin Hadiri Peresmian Dapur SPPG Desa Putukrejo

Wujudkan Mimpi Warga, Danramil Sumberpucung dan Masyarakat “Lembur” Bangun Jembatan Gantung Garuda

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Kini Giliran Pamtas Miangas Terima Bantuan Taruna AAL Satlat KJK 2020
Next Article PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Prioritaskan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?