LINTASMATRA.COM-MALANG.
Menindak lanjuti putusan MA yang sudah incrah terhadap penguasaan asset perorangan a/n Alm. R.Harsono dan ahli waris yang syah dari Alm R.Harsono.( seluruh ahli waris,yang dalam hal ini telah mengkuasakan kepada Kantor Firma Hukum MP. & Associates) oleh pemkab jember, dengan putusan dimenangkan oleh ahli waris,selaku pemilik syah tanah seluas 11,552m2 yang saat ini, dikuasai oleh Pemkab Jember seluas 6.088 m2 dan telah berdiri bangunan SMPN 3 Tanggul Kabupaten Jember. Direktori Putusan Mahkamah Agung no 290 K/Pdt/2020.
Pihak ahli waris dalam hal ini mengajukan gugatan perkara baru untuk menuntut ganti rugi sewa terhadap assetnya yang telah ditempati oleh Pemkab Dati II Jember cq Dinas pendidikan Nasional Kabupaten Jember, SMP N 3 Tanggul Kabupaten Jember. melalui kuasa hukumnya : Adv. AWS Pamungkas, SH M.Hum dan Adv. Anang Djatmiko, SH. dan Adv. Abdul Haris SH. Yang tergabung dalam Kantor Firma Hukum “MP & Associates” dan pengurus sekaligus anggauta ‘POSBAKUMADIN’ sesuai SK MENKUM & HAM RI no. AHU-526.AH.01.04. Tahun 2011. Berkantor pusat di Tuban,Jl Sejahtera I no 10 Kabupaten Tuban, dan mempunyai kantor perwakilan di malang dengan alamat : Perum lawang view tama 01 lawang kabupaten malang dan di jember dengan alamat : Dusun igir igir desa cakru kecamatan kencong kabupaten jember.

Dalam gugatannya, ahli waris menuntut ganti rugi sewa selama 57 Tahun, sejak SMP N 3 Tanggul menempati asset tanah tersebut tahun 1963.
Dalam hal mengurus dan memperjuangkan hak-haknya atas asset tanah tersebut, ahli waris telah banyak menghabiskan energi,baik materiil maupun immateriil. Itu salah satu pertimbangan ahli waris menuntut ganti rugi sewa atas asset tanah yang menjadi hak nya.
Sementara itu,disampaikan oleh tim penasehat hukum ahli waris,yang diwakili oleh Adv. Anang djatmiko mengatakan,bahwa sepatutnya pihak- pihak yang menempati sebidang tanah yang nyata-nyata ada pemiliknya dan mempunyai legal standing menurut undang undang, maka pihak yang menempati tanah tersebut seharusnya wajib membayar sewa.
Tim penasehat hukum sudah mendaftarkan perkara ini ke PN Jember dengan no perkara : 129/pdt.G/2020/PN Jmr. dan sidang pertama akan digelar pada hari rabu tanggal 23 desember 2020.
Pewarta : (Andry captain) LM.
.