LINTASMATRA.COM-SIDOARJO.
Terdesak oleh kebutuhan ekonomi, Heri Irawan (31th) seorang warga Jember nekat melakukan aksi penjambretan hp milik Hidayah Azril Akbar (10th) warga desa Sidorejo Krian. Sabtu (16/01/2021) pagi.
Salah satu saksi Agung Catur Sudarman (31th) warga dusun Sidorame RT 9 RW 03 desa Sidorejo krian yang mengetahui kejadian itu menuturkan,”Kejadian berawal ketika korban sedang bermain game menggunakan hp miliknya di depan warung Giras yang sedang tutup di samping rumah korban. Saat itu pelaku berhenti dan turun dari sepeda motor serta menghampiri korban, setelah itu pelaku merampas hp korban dan langsung berlari dan menaiki motornya. Korban langsung mengejar pelaku dan menarik pelaku sambil berteriak maling-maling, akhir pelaku dan korban terjatuh.
“Selanjutnya pelaku melarikan diri ke desa Barengkrajan, warga yang mengetahui kejadian itu berusaha mengejar pelaku dan pelaku akhirnya diamankan di balai desa Barengkrajan,” pungkasnya.
Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason membenarkan adanya kejadian penjambretan tersebut. “Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nopol W 2950 YM, 1(satu) unit hp merk vivo warna kombinasi merah hitam di amankan di Mapolsek krian untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dan atau pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta : Yanti LM