By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: SAT RESKRIM POLRES GRESIK BERHASIL MENGUNGKAP PENYEBARAN BERITA HOAX
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Gresik > SAT RESKRIM POLRES GRESIK BERHASIL MENGUNGKAP PENYEBARAN BERITA HOAX
Gresik

SAT RESKRIM POLRES GRESIK BERHASIL MENGUNGKAP PENYEBARAN BERITA HOAX

Last updated: 20 Januari 2021 13:02
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-SURABAYA

Surabaya, 20 januri 2021
Sat Reskrim Polres Gresik di back up telah berhasil mengungkap kasus penyebaran berita bohong (Hoax) terkait ” meninggalnya Danramil Kebomas setelah di suntik Vaksin ” ,
Seperti yang di beritakan.

Sebelumnya di beberapa media bahwa telah beredar berita hoax Komadan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah di vaksin Sinovak.

Setelah dilakukan penyelidikan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap pelaku penyebaran berita hoax meninggalnya komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah di vaksin Sinovak.” Terang Kanit Reskrim.

Terduga pelaku an. TRI SETYO, umur 44 tahun, alamat Griyo Asri taman sidoarjo, yang saat ini sedang menjali hukuman sebagai narapidana kasus pembunuhan di Lapas Porong Sidoarjo.

Menurut keterangan penyidik reskrim polres gresik sdr. TRI Setyo membuat konten berita hoax meninggalnya komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi pasca di vaksin Sinovak.

Setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota koramil dari wa kakaknya kemudian foto tersebut di copas dan ditambah narasi “ innalillahi wainna ilaihi rojiun, Vaksin pertama, kasdim 0817 gresik, Mayor sugeng riadi, tadi malam danramil kebomas gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin pagi proses pemakama hati2 bahaya vaksin ini nyata.
Selanjutnya di share ke group wa “ Indahnya Islam “.

Sdr. Tri Setyo yang diduga pelaku penyebaran berita bohong (Hoax) terkait meninggalnya Danramil Kebomas MAYOR KAV GATOT SUPRIYONO, Setelah disuntik vaksin 19 di Poskes Kodim gresik dapat dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 milyar.” Jelasnya.

Pewarta : Mbon/Han/Dik

You Might Also Like

Polres Gresik Sisir Jalanan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Lebaran

Polres Gresik Gelar Razia Petasan Untuk Keamanan Masyarakat

Polres Gresik Ungkap 9 Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, 11 Tersangka Berhasil Diamankan

Polres Gresik Tetapkan Tersangka Oknum Kepala Sekolah Pukul Siswi hingga Pingsan

14 Desember 2022

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Serentak, Petugas Gabungan Razia Pasar Rakyat di Surabaya
Next Article Polisi Sidoarjo Gandeng Saka Bhayangkara Perangi Narkoba
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?