LINTASMATRA.COM-SIDOARJO.
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah memasuki tahap dua, namun laju penyebaran Covid-19 masih tinggi. Hal ini disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam mentaati disiplin protokol kesehatan.
Disiplin protokol kesehatan yang kurang ditaati oleh masyarakat adalah memakai masker. Meskipun diterapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker ketika keluar rumah, pelanggaran masih terjadi hal ini disebakan kurangnya kesadaran masyarakat. Guna membangkitkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memakai masker dimasa pandemi Covid-19, Polresta Sidoarjo dan jajarannya melakukan aksi pembagian masker per hari 10.000 masker mulai, Senin (1/2/2021) hingga sepuluh hari kedepan.
Di lokasi pembagian masker tepatnya di Jalan Raya Perum Taman Pinang Indah, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menjelaskan,” dari hasil evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), banyak masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan dalam memakai masker dengan berbagai alasan. Maka mulai hari ini kami membagikan masker setiap hari 10.000 masker selama sepuluh hari ke depan, dibagikan mulai dari tingkat Polres sampai dengan tingkat Polsek.
“Dengan harapan dengan dibagikan masker setiap hari ini, masyarakat bisa terpanggil hatinya untuk menggunakan masker dengan baik dan benar sesuai dengan aturan protokol kesehatan,” jelasnya.
“Terkait tingkat kesadaran masyarakat di Sidoarjo dalam memakai masker, masih tersisakan antara 6 sampai 7 persen warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Hal ini terutama masyarakat yang tinggal di daerah pinggiran. Untuk itu kami akan menyisir daerah pinggiran yang disinyalir banyak masyarakatnya yang belum sadar atas pentingnya memakai masker,” jelasnya.

“Untuk masyarakat yang belum sadar akan penting memakai masker, kami akan datang jemput bola untuk membagikan masker kepada masyarakat,” tambahnya.
“Kegiatan pembagian masker ini merupakan kegiatan yang bersifat simultan. Setelah kita membagikan masker kepada masyarakat namun masyarakat tidak mentaati aturan memakai masker dengan baik dan benar maka kami akan melakukan tilang tipiring. Sanksi dendanya bervariatif, ketika masyarakat melakukan pelanggaran dua kali maka di surat tilang ditulis keterangan dua kali melanggar dan dendanya bisa dua kali lipat,” jelasnya.
“Sampai saat ini kondisi Covid-19 di Sidoarjo belum mengalami penurunan yang signifikan. Kita harus harus tetap waspada dikarenakan kondisi Covid-19 belum melandai,” pungkasnya.
Pewarta : Yanti LM