LINTASMATRA.COM.- SITUBONDO
SITUBONDO – Pada akhirnya Catatan Daftar Pencaharian Orang ( DPO ) Polres Jepara di tangkap di Situbondo, Rabu (25/8/2021)
Dilansir dari humas Polres Situbondo, Penangkapan DPO KSM (60) warga dusun Mindahan Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara Jawa Tengah diciduk di wilayah hukum Kabupaten Situbondo.
Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Situbondo, dipimpin Aiptu I Wayan Parka di rumah kontrakan di dusun Locangcang desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo.
Disampaikan Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH, penangkapan tersebut berdasarkan surat DPO dari Polres Jepara tertanggal 26 April 2021 dan Laporan Polisi dari Polres Jepara tanggal 15 Agustus 2019 terkait Tindak Pidana Korupsi.”terangnya
“Selanjutnya, DPO KSM (60) warga dusun Mindahan sudah diamankan, untuk sementara waktu ditahan di Polres Situbondo sambil menunggu penjemputan dari Polres Jepara untuk diperiksa lebih lanjut.”(ar)
Pewarta : MY to
Publisher : Hariyanto, SH.