LINTASMATRA.COM-SITUBONDO.
SITUBONDO – Persyaratan untuk masuk kantor Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Situbondo, lebih awal agar melakukan scan QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Merujuk terhadap Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 21 tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Jadi diwajibkan untuk semua pegawai maupun tamu yang akan masuk ke kantor terlebih dahulu melakukan scan QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang sudah disiapkan dipintu masuk.
Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengawali manfaat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, sebagai upaya memperkuat protokol kesehatan di lingkungan kantor pemerintahan kabupaten Situbondo
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Situbondo, Dadang Aries Bintoro, mengatakan, dari aplikasi tersebut bisa mengetahui kondisi pegawai ataupun tamu apakah sudah divaksin atau tidak.
Kemudian, Jika menunjukkan warna hijau artinya sudah divaksin dua kali, warna kuning divaksin sekali dan merah menunjukkan belum divaksin dan hitam pernah terkonfirmasi positif COVID-19.”terangnya
Olehnya, Lewat scan QR Code yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan itu, kata Dadang, pegawai maupun pengunjung secara otomatis terpantau kondisinya maupun jumlah pengunjung yang berada di kantor tersebut.
Namun hal ini merupakan uji coba. Jadi semua pegawai dan pengunjung harus punya aplikasi PeduliLindungi, karena nantinya akan dipergunakan di lingkungan pendopo kabupaten, dan kantor pemerintah daerah, dan selanjutnya ke seluruh kantor organisasi perangkat daerah (OPD).
“Nantinya akan diketahui para pengunjung dan pegawai yang sudah dan belum di vaksin melalui kode batang tersebut, termasuk juga jumlah tamu yang datang, sehingga kami bisa membatasi sesuai dengan prokes,” katanya”(ar)
Pewarta : MY to
Publisher : Hariyanto, SH