LINTASMATRA.COM-SITUBONDO.
SITUBONDO – Firman Allah SWT. ‘Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagai mana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Dengan datangnya Bulan Suci Ramadhan Tahun 1443 H / 2022 M. Bupati Situbondo, Drs. H. Karna Suswandi, M.M. mengeluarkan Himbauan melalui surat Nomor : 451/190/431.001.2/2022.” Rabu, 30/3/2022
Adapun himbauan Bupati bersama Forum Komunitas Pimpinan Daerah Kabupaten Situbondo ( Forkopimda ) agar saling menghormati bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci ramadhan 1443 H.
Untuk itu di intruksikan kepada pemilik restoran / rumah makan, warung, depot, Cafe , yang buka disiang hari agar memasang tabir dan tidak menyolok
Kemudian, untuk jenis hiburan malam selama bulan puasa agar tidak buka, apabila masih bandel tetap buka maka pihak yang mempunyai wewenang akan memberikan tindakan
Hal tersebut, akan disampaikan lewat Porkopimka baik melalui siaran keliling atau lewat surat di tiap Kecamatan, dan tetap menjalankan protokol kesehatan
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan, di bulan ramadhan agar lebih meningkatkan amal ibadah kepada Allah SWT, seperti Sholat Tarawih, Tadarus, Pengajian di Masjid, Mosollah
Dihimbau juga untuk menggunakan dan mengaktifkan semua Masjid, Langgar, Musholah dan Surau untuk melaksanakan Sholat 5 (lima) waktu dan Sholat Taraweh secara berjamaah dan tadarus Al-Qur’an.
Begitu juga, Bupati Karna, menghimbau, agar mengadakan ceramah agama, pengajian dan diskusi serta Pesantren Kilat sebagai wadah mengungkapkan arti dan hikmah ibadah puasa Ramadhan
Dakwah Islamiah, Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dalam upaya meningkatkan peran serta Umat Islam dalam mengisi dan mempertahankan pembangunan, menjalin persatuan dan kesatuan di kota Aryo Situbondo
Kemudian lewat Kementrian Agama dan Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo agar mengintruksikan terhadap kepala sekolah untuk mengadakan Pondok Ramadhan di sekolah / Madrasah, tetap dengan Prokes kesehatan Covid 19
Seterusnya, untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, untuk tadarus bacaan Alquran yang menggunakan pegeras suara sampai pukul. 21.00 wib, sedangkan untuk membangunkan yang akan sahur mulai pukul.02.30
Untuk surat himbauan ini telah ditandatangani Wakil Bupati Situbondo, Ketua DPRD, Komandan Kodim 0823, Kapolres, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Kabupaten Situbondo.”(Mito)
Pewarta : Ar MY to
Publisher : Hariyanto, SH.