LINTASMATRA.COM-SITUBONDO.

SITUBONDO – Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Sebagai warga negara yang telah ditetapkan secara sah oleh hukum sebagai wajib pajak, memiliki kewajiban yang bersifat memaksa untuk membayar pajak, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang No.16 tahun 2009.
Selanjutnya, Bupati Situbondo, Drs. H. Karna Suswandi, M.M, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Situbondo memberikan kemudahan untuk bayar pajak dengan penghapusan sanksi Administratif / Denda Pajak Daerah, Minggu, 7/8/2022
Kemudian, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Situbondo, Edy Wiyono, menyampaikan, untuk wajib pajak akan ada penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus sampai 30 November 2022
Untuk itu kepada wajib pajak seperti, Pajak hotel, Pajak Restoran, Pajak hiburan, Pajak Reklame, Pajak parkir, Pajak air tanah, Pajak MBLB, Pajak PBB-P2,. Agar melunasi pajaknya, ” kata Edy Wiyono
“Hal demikian, Bapenda Situbondo terus mensosialisasikan terhadap wajib pajak atas penghapusan sanksi Administratif / denda pajak daerah Kabupaten Situbondo
Tentunya, dengan pembayaran pajak terhadap Pemkab Situbondo akan menjadi sumber PAD yang akan dikelola dan nantinya dikembalikan kepada rakyat Situbondo.”(mito)
Pewarta : ar MY to
Publisher : Hariyanto, SH