LINTASMATRA.COM-SITUBONDO.
SITUBONDO-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Situbondo, Jatim, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengajak para wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Program pemutihan ini diadakan dalam rangka HUT RI ke 77 serta Hari jadi Kabupaten Situbondo yang ke 204,program ini di langsungkan mulai dari Tanggal 1 Agustus sampai dengan 22 November.
Selain pemutihan pajak bumi dan pajak bangunan perdesaan dan perkotaan,penghapusan denda administratif turut diberikan sejenis pajak daerah juga seperti pajak hotel, hiburan,restoran. Insentif sama pun berlaku pada pajak parkir, reklame serta pajak air tanah.

Edi Wiyono selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Situbondo menyapaikan.”Dengan membayar pajak masyarakat telah turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.” Kata Edi saat di wawancarai awak media Lintasmatra.com di kantornya. Senin(29/08/2022)
Salah satu sumber pendapatan daerah ialah pajak , jadi setiap pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sangatlah penting untuk digunakan realisasi Pembangunan , serta untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah.” Tambahnya
Terlepas itu saya berharap dengan adanya program pemutihan ini untuk meringankan beban ekonomi si wajib pajak, dan kebijakan ini pun mampu meningkatkan kepatuhan bagi masyarakat untuk membayar pajak .” Tutupnya(Edi).