LINTASMATRA.COM-MALANG.
Ketua LSM PENJARA INDONESIA DPC Malang Raya sayangkan pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Pendopo Kantor Kecamatan Lawang, pasalnya papan informasi proyek tersebut atau KIP (Keterbukaan Informasi Publik) diduga disembunyikan.
Terbukti disekitar pekerjaan Pendopo Kecamatan Lawang tidak ada papan informasi proyek, sehingga masyarakat umum khususnya LSM PENJARA INDONESIA DPC MALANG RAYA tidak tau maksud dan tujuan keberadaan proyek tersebut.
Menurut Suroso selaku Ketua DPC Malang Raya saat bertemu dengan Gofur (Mandor Proyek) bahwa papan proyek tersebut ada, namun sama konsultannya ditaruh di gedung lantai dua pojok sebelah utara. Kamis (13/10/22).

”Papan proyeknya sebetulnya ada namun ditaruh diatas (Kantor Panwaslu Lantai 2), waktu awal kami bongkar sama konsultannya di pasang disitu,” ucap Gofur kepada Suroso.
Tentunya dalam hal ini Suroso menduga proyek tersebut tidak transparansi dan lalai dengan adanya Undang – Undang Nomer 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik perihal hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan asas keterbukaan, dan Demi terjaminnya pelaksanaan program pemerintah dan keterbukaan informasi publik di dalam pembangunan fisik maka lahirlah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Reporter : Jarwo