LINTASMATRA.COM-SITUBONDO.
SITUBONDO – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Situbondo menggelar rapat pembahasan Persetujuan (pembicaraan tingkat II) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembubaran Perusda Pasir-putih dan Perusda Banongan, bertempat di lantai II ruang sidang paripurna DPRD, Kamis, 13/10/2022
Lalu, dalam sidang paripurna tersebut, Fraksi GIS, Fraksi Demokrat, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PPP dan Fraksi Golkar menyetujui terhadap pembubaran Perusda Pasir-putih dan Banongan. Sedangkan F PKB memilih menolak
Kemudian, Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi, SE., menerangkan bahwa pembubaran kedua perusda tersebut dilakukan secara voting, karena ada salah satu fraksi yaitu PKB yang menolak.

“Sementara ini, dari hasil voting yang diperoleh, ada 11 orang yang menolak dan 29 orang menyatakan setuju, jadi resmi dua Perusda tersebut dibubarkan dengan dibuktikan adanya penandatanganan Ketua DPRD, Edy Wahyudi, SE, dengan Bupati Situbondo, Drs.H.Karna Suswandi, M.M.
“Atas pembubaran dua Perusda, Bupati Situbondo Drs. H. Karna Suswandi, MM., mengatakan, pemerintah daerah memandang perlu akan lebih efektif apabila pengelolaan perusda dilaksanakan oleh pemkab Situbondi sendiri atau dipihak ketigakan yang bisa memberikan kontribusi terbaik bagi pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Situbondo.
“Karena Peraturan daerah merupakan upaya bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mensukseskan penyelenggaraan otonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur, tentunya dengan serapan PAD yang kita dapatkan,”kata Bupati
“Tentunya, dengan dibubarkan dua Perusda akan bisa mampu memberikan kontribusi kepada PAD dan tentu konsep itu harus digali bersama-sama, apakah akan dikelola melalui pemerintah daerah sendiri atau pihak ketiga, hal ini kita pertimbangkan. Terkait nasib karyawan tetap bekerja,”terangnya
“Kemudian ditempat terpisah, Berita yang dihimpun Lintasmatra. com. Melalui Pemkab Situbondo, mengajak masyarakat untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal atau tanpa Cukai, sebab keberadaan rokok ilegal sangat merugikan negara.
“Hal itu, rokok ilegal tidak memberikan pemasukan dari sektor cukai. Sehingga berdampak terhadap penerimaan pemerintah daerah dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).”terangnya
“Lebih lanjut, dijelaskan, bahwa jumlah DBHCHT untuk Pemkab Situbondo tahun 2022, mendapat alokasi dari DBHCHT sebesar Rp55.748.515.000. kemudian dana tersebut dikelola oleh beberapa OPD. Di antaranya Dinsos, Diskoperindag, Disnaker, Dispertangan, Dishub, dan Dinas PUPP, Satpol PP, RSUD dr Abdoer Rahem, RSUD Besuki, serta RSUD Asembagus.”sampainya
“Bukan hanya itu, Dana jumbo tersebut digunakan untuk pembangian BLT, pelatihan kerja, pembagian pupuk urea gratis kepada petani, pemasangan PJU, pembangunan RTLH, progam Tolop, sarana infrastruktur jamban keluarga, progam sehat gratis (Sehati), penurunan angka stunting, pengadaan alat kesehatan (Alkes), rehap gedung rumah sakit, sosialisasi tentang cukai dan operasi pasar rokok ilegal.,*(adv/mito)
Pewarta : Armito Abi Bakrie
Publisher : Hariyanto, SH