DPRD SITUBONDO MENGESAHKAN PENYIARAN RADIO SUARA RENGGANIS PEMKAB SITUBONDO

LINTASMATRA.COM-SITUBONDO.

SITUBONDO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo gelar rapat paripurna dalam rangka Persetujuan Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rengganis, di lantai II ruang sidang paripurna Kantor DPRD setempat, Selasa (28/2/2023).

Hal ini, dalam sambutannya, Wakil Bupati Situbondo, Hj. Khoirani, S.Pd., MH., mengatakan, sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, maka pihaknya atas nama pemerintah daerah Kabupaten Situbondo menyetujui Raperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah, semoga Raperda yang telah disahkan pada hari ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Situbondo,” harapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Edy Wahyudi, SE., menjelaskan, hari ini rapat paripurna pembicaraan tingkat II, berkaitan dengan pengesahan dan persetujuan Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) radio suara rengganis.

Adapun, Pengesahan Raperda ini merupakan rangkaian dari berbagai kegiatan tahapan pembahasan. Yaitu mulai dari pembahasan tingkat pansus dengan tim yang sudah ditunjuk oleh pihak eksekutif. Kemudian, disempurnakan dengan Bapemperda setelah dilakukan fasilitasi oleh Pemprov Jatim.” Kata Ketua DPRD Edy

Lebih lanjut, keberadaan Raperda LPPL ini sangat penting dalam rangka untuk memberikan payung hukum atau kepastian regulasi terhadap keberadaan LPPL radio suara rengganis di Kabupaten Situbondo,” jelasnya.

Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo menyampaikan, langkah berikutnya adalah tinggal pemerintah daerah segera menindak-lanjuti dengan menyiapkan seluruh perangkat yang sudah diatur dalam Raperda.” tuturnya

“Tentunya, dengan adanya LPPS radio suara rengganis agar benar-benar diambil dari orang-orang yang profesional, memiliki pengalaman dan punya kapasitas di bidang lembaga penyiaran radio,” harapannya, “(*/mito)

Pewarta : Armito Abi Bakrie
Publisher : Hariyanto, SH

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.