LINTASMATRA.COM-SITUBONDO.
SITUBONDO – Kasat Pol PP, Situbondo larang keras adanya praktik prostitusi di kota santri Situbondo, apalagi di bulan suci Ramadhan, yang penuh berkah, Rahmat dan pengampunan Allah SWT.
Sebelumnya, Kasat Pol PP Buchari, SET., sudah melakukan razia terhadap beberapa pemilik warung remang-remang di berbagai eks lokalisasi di Situbondo, agar menutup usahanya terutama yang punya stok PSK yang masih siap melayani lelaki hidung belang,” Sabtu, 25/3/2023
Kemudian untuk razia berikutnya masih ada beberapa PSK yang masih bertahan di warung tersebut, setelah ditegur bilangnya masih belum punya ongkos untuk pulang ke kampung halamannya
Sementara itu, PSK tersebut di kasih pengarahan dan di ajak untuk tarawih dan tadarus, semoga mendapat hidayah dengan mencari rejeki yang halal sehingga bisa berkumpul sama sanak keluarga dirumahnya,” kata Buchari yang juga alumnus Ponpes
Jadi dengan adanya desas-desus pemberitaan di media online prostitusi di kabupaten Situbondo diperbolehkan itu tidak benar, apalagi merujuk pada Perda No. 27 tahun 2004 tentang pelarangan pelacuran, maka Pemerintah Kabupaten Situbondo mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang didalamnya menyebutkan bahwa semua pelaku atau pemilik usaha hiburan di eks lokalisasi agar menutup usahanya,” paparnya
Jadi saya sampaikan, untuk media yang memberitakan prostitusi di kabupaten Situbondo diperbolehkan agar segera direvisi, karena ucapan itu belum pernah saya sampaikan kepada awak media manapun yang ada di Situbondo,” tegasnya
Bahkan, Buchari, minta bantuan terhadap teman awak media untuk memberi tahu adanya eks lokalisasi yang masih membuka usahanya praktik prostitusi adanya PSK yang masih bandel, akan saya tangkap untuk mendapat pembinaan dan diantarkan pulang ke kampung kelahirannya.” tambahnya “(“/mito)
Pewarta : Armito Abi Bakrie
Publisher : Hariyanto, SH