LINTASMATRA.COM-NGANJUK.
Unit operasional Satreskoba polres Nganjuk menangkap pria terduga pengedar okerbaya yakni RW ( 38 ) yang berprofesi sebagai pedagang asal Desa Plosoharjo Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk Minggu (9/4/2023) RW (38) di tangkap di rumahnya setelah melakukan transaksi di lapangan termasuk desa batembat kecamatan pace,kabupaten Nganjuk saat di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti sebanyak 440 butir pil koplo dan uank tunai Rp. 1.200000.
Kasatreskoba polres Nganjuk AKP.Joko Santoso S.sos.Mh Membenarkan penangkapan RW ( 38 ) tersebut oleh anak buahnya ,ia menyebut penangkapan pelaku berasal dari hasil informasi dari warga yang melalui program Wayahe Lapor Kapolres ( WKL ) di nomor washap 081331342003.
Tentunya kami berterimah kasih kepada masyarakat yang mau membantu upaya pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum polres Nganjuk .ucap Joko saat ini RW ( 38 ) beserta barang bukti di amankan di polres Nganjuk untuk di mintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas ,Kepada pelaku di kenakan pasal 197 Jo pasal 196 UURI no 38 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar . ( Hendro )