LINTASMATRA.COM-SITUBONDO.

SITUBONDO – Bupati Situbondo, Drs. H. Karna Suswandi, M.M., melarang Pimpinan OPD dan jajarannya membawah pulang mobil dinas selama libur dan cuti bersama di bulan Ramadhan 1444 H / 2023 M.”Selasa, 18/4/2023
Hal demikian, ditegaskan oleh pria kelahiran Curah Tatal, yang akrap disapa Bung Karna, bahwa selama libur dalam merayakan hari raya idul Fitri 1444 H semua pimpinan OPD dan Jajarannya tidak boleh menggunakan mobil dinas milik Pemkab Situbondo
Hal ini, agar mobil dinas milik Pemkab Situbondo agar tetap berada di tempat parkir/grasi kantor dinas, namun sopir atau penjaga kantor tiap hari tetap mengecek / memanasi mobil tersebut, agar mobil tetap siap dipakai saat masuk lagi setelah libur
Sementara ini, bung Karna melarang semua Pimpinan OPD dan jajarannya membawa mobil dinas selama libur ramadhan hanya dengan himbauan, apabila dimungkinkan saya keluarkan Surat Edaran (SE).” katanya
Untuk itu, apabila masih ada Pimpinan OPD dan jajarannya membawa mobil dinas selama libur ramadhan akan saya beri sanksi ke disiplinan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Lebih lanjut, bung Karna, menyampaikan, selama libur ramadhan gunakan waktu se. Efesien mungkin untuk berlebaran di Hari raya idul fitrii bersama keluarga,
Sebab tanggal 25/4/2023 akan beraktifitas kembali sebagaimana mestinya.
Ditempat terpisah, Sekdakab, Wawan Setiawan, mengatakan, adanya mobil dinas dilarang dibawah pulang untuk kepetingan pribadi seperti digunakan merayakan Hari Raya Idul Fitri,” sampainya
Namun mobil dinas diperbolehkan dipakai apabila ada acara kedinasan seperti halnya, adanya jadwal Kunjungan Gubernur Jawa timur ke Pelabuhan Jangkar (20/4) yang mana Bupati Situbondo akan melibatkan instansi terkait, yakni Bappeda, dan Sekwan,” tambahnya, “(*/mito)