LINTASMATRA.COM-SITUBONDO.
SITUBONDO – Dari batas waktu yang ditentukan KPU, Pendaftaran peserta pemilu legislatif tahun 2024. terakhir 14 Mei 2023. pukul 23.59 WIB. “Minggu, 14/5/2023
Kemudian pada waktu pendaftaran parpol yang lolos administrasi Sipol ada 17 Partai Politik (Parpol) di KPU Kabupaten Situbondo, akan tetapi saat pendaftaran Bacaleg, terakhir (14/5) hanya ada 16 Parpol yang mendaftar, untuk Partai Garuda tidak mendaftar
Untuk itu KPU Situbondo menetapkan pada 14 Mei 2023. Pukul. 23.59 WIB. peserta pemilu legislatif tahun 2024. ada 16 Parpol yang boleh ikut Kontestan pemilu legislatif
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto, SE di Kantor KPU Situbondo, Minggu (14/5/2023) malam.
Lebih lanjut, Marwoto menjelaskan, hingga batas waktu yang sudah ditentukan yakni pukul 23.59 WIB, ada 16 Parpol yang telah mengajukan berkas persyaratan pendaftaran Bacaleg ke KPU dan semua persyaratannya dinyatakan lengkap dan benar terkecuali partai Garuda
Untuk itu dari 16 Parpol yang dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Situbondo terdiri, PAN, PBB, PDIP, Demokrat, Gelora, Gerindra, Golkar, Hanura, PKS, PKB, PKN, Nasdem, Perindo, PPP, PSI, dan Partai Umat.” terangnya
Selanjutnya, KPU Kabupaten Situbondo, mulai (15/5) sampai dengan bulan Juni 2023, terus melakukan tahapan verifikasi administrasi kelengkapan bakal calon yang berada di Silon,” terangnya
Nantinya apabila ada perbaikan akan dikembalikan kepada LO masing-masing Parpol agar diselesaikan terhadap teman operator sebelum memasuki tahapan daftar calon sementara (DCS),” paparnya
Lebih jauh lagi, agar LO dari masing-masing Parpol terus melakukan komunikasi terhadap operator KPU biar sejalan dengan sistem hingga pada batas Daftar Calon Sementara (DCS) dikatakan sempurna.” tambahnya, “(-/mito)