LINTASMATRA.COM-SITUBONDO.

SITUBONDO – Dalam rangka optimalisasi kawasan tanpa rokok (KTR) di Kabupaten Situbondo sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati nomor 08 tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok,” Rabu, 31/5/2023
Untuk itu, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan, menyampaikan, dibutuhkan komitmen dan dukungan dari seluruh instansi dalam upaya menurunkan jumlah perokok aktif melalui promotif preventif akan bahaya merokok dan pengendalian konsumsi tembakau
Merujuk pada Peraturan Bupati nomor 08 tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok disampaikan terhadap, Staf ahli Bupati Situbondo, Asisten Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD Kabupaten Situbondo, Kasat Pol PP Kabupaten Situbondo, Ka.badan / dinas se-kabupaten Situbondo, Kepala cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wil. Kab Bondowoso Kab Situbondo, Kementerian Agama Kab Situbondo, Camat se-kabupaten Situbondo, Direktur BUMD / RSUD Situbondo
Lalu, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo, yang akrap disapa Bapak Wawan, mengatakan, adanya larangan merokok hari ini (31/5) bersamaan dengan peringatan hari tanpa tembakau sedunia (HTTS) yang jatuh pada tanggal 31 Mei 2023
Lebih lanjut, kata Wawan, we need food not tobbaco ( kita butuh makanan bukan tembakau ) *tema, maka dihimbau kepada seluruh instansi pemerintah/swasta dilingkungan Pemkab Situbondo untuk berpartisipasi dalam hal tersebut
Maka dari itu, dalam kegiatan 1 ( satu ) hari lingkungan kerja bebas asap rokok yang dilaksanakan secara serentak di setiap instansi pada tanggal 31 Mei 2023
Lalu, menyebarluaskan informasi dan pesan tentang bahaya rokok bagi kesehatan dan lingkungan yang dapat disampaikan dalam kegiatan di instansi atau unit kerja serta media sosial
Selanjutnya, agar menginformasikan dan mendorong pemanfaatan layanan upaya berhenti merokok (UBM) di fasilitas kesehatan Puskesmas dan rumah sakit,” kata Sekda, “(*/mito)
Pewarta : Armito Abi Bakrie
Publisher : Hariyanto, SH