LINTASMATRA.COM-SITUBONDO.
SITUBONDO – HA Janda muda, melanggar hukum kasus penipuan modus jual beli minyak goreng (Migor) senilai Rp. 24 juta, pada tahun 2022 lalu. korban Ritmawati warga Asembagus, Situbondo
Hal ini, Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, wanita muda itu akhirnya ditetapkan sebagi tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Situbondo, Sabtu (24/06/2023).
Kemudian, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra, membenarkan jika HA yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Dari pengakuan korban Ritmawati, tersangka mengaku sebagai supplier minyak goreng, hiingga korban membayar uang sebesar Rp. 24 juta. Dari barang yang dipesan tidak ada pengiriman hingga berbulan-bulan, lalu korban menggunakan jalur hukum, ujarnya AKP Dhedi
Menurut Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra, tersangka terbukti melakukan penipuan dan penggelapan maka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.” Paparnya
Tersangka, HA, juga dilaporkan mantan istri Camat Panji, dengan unsur penipuan sebesar ± Rp. 200 juta,” kata Dhedi, “(-/mito)