LINTASMATRA.COM – MALANG

Malang – Operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan oleh Bea Cukai Malang sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya dan ilegal. Pada hari Selasa dan Kamis, tanggal 17 dan 19 Oktober 2023, tim Bea Cukai Malang berhasil mencegah peredaran 9.715 bungkus rokok ilegal dengan total 194.300 batang di tiga toko dan satu jasa ekspedisi di Kabupaten Malang, khususnya di Kecamatan Bululawang dan Kecamatan Kepanjen.
Proses operasi ini dimulai dengan berdasarkan informasi dari Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG) terkait peredaran rokok ilegal. Pada hari Selasa, 17 Oktober 2023, tim Bea Cukai Malang melakukan operasi pasar di Kecamatan Bululawang. Mereka menemukan tiga toko yang menyimpan rokok ilegal dengan jumlah yang signifikan. Di Toko S, Toko N, dan Toko W, sejumlah 45 bungkus (900 batang) rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek disita di Toko S, 21 bungkus (420 batang) rokok ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merek di Toko N, dan 69 bungkus (1.380 batang) rokok ilegal jenis SKM berbagai merek di Toko W.
Pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023, tim Bea Cukai Malang melanjutkan operasi dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Ahmad Yani, Desa Ardirejo, Kecamatan Kepanjen. Mereka berhasil menemukan 9.580 bungkus (191.600 batang) rokok ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merek di jasa ekspedisi tersebut.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo, Tindakan ini membantu mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 130.041.640 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 243.900.100. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal, pungkas Gunawan.
Penulis : Ratri