By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Viralnya Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Di Kubu Raya, Herman Hofi Munawar Sampaikan Hal Penting Ini
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > KALIMANTAN BARAT > Viralnya Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Di Kubu Raya, Herman Hofi Munawar Sampaikan Hal Penting Ini
KALIMANTAN BARAT

Viralnya Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Di Kubu Raya, Herman Hofi Munawar Sampaikan Hal Penting Ini

Last updated: 8 November 2023 20:39
Hariyanto SH
Share
3 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM – PONTIANAK

(PONTIANAK) – Viralnya pemberitaan terkait penganiayan terhadap anak dibawah umur di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya (3/11/23) lalu mendapat tanggapan serius dari Dr. Herman Hofi Munawar, SP.d, SH, MH, M.Si, MBA,C.Med, CPCD., Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bhakti Pontianak.

Hal tersebut disampaikanya menyikapi pemberitaan dan penanganan peristiwa tersebut yang terkesan lamban oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Kubu Raya, Rabu (8 November 2023).

“Gonjang-ganjing peristiwa Penganiayaan terhadap anak-anak dibawah umur yang sedang bermain-main dihalaman sebuah ruko di Desa Kuala Dua Kubu Raya oleh seorang laki-laki dewasa yang mengakibatkan cedera terhadap anak bahkan ada diantaranya dirawat di rumah sakit hal ini merupakan persoalan yang serius yang semestinya penegak hukum lebih semangat dan proaktif untuk menangani kasus ini,” ucap Herman Hofi.

Dari keterangan yang diperolehnya, Orang Tua Korban sudah melaporkan peristiwa ini ke Polres Kubu Raya, namun apa yang terjadi pihak orang tua melaporkan pada Polres Kubu Raya namun terkesan tidak tanggapi serius oleh penyidik.

“Perilaku penyidik seperti ini dapat dikatagorikan pelecehan terhadap kemanusian dan pelecehan terhadap hukum itu sendiri, Mengapa demikian? Karena sebenarnya tindak kekerasan terhadap anak merupakan Delik Umum yang artinya tanpa laporan Orang Tua pun jika Aparat Penegak Hukum (APH) mengetahui telah terjadi tindak kekerasan terhadap anak maka APH harus melakukan sesuatu,” tegasnya.

Ia mengatakan pada Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak ancaman pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

“Selain ketentuan tersebut diatas, masih dalam UU yang sama pada Pasal 80 Jika penganiayaan dilakukan oleh pelaku menimbulkan luka berat kepada korban, maka pelaku dapat diancam dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Herman Hofi lagi.

Menurutnya tidak ada alasan untuk membiarkan kasus pemukulan ini mengambang tidak ada kejelasan.

“Pembiaran proses hukum yang mengambang tidak ada kepastian hukum maka penyidik dapat dikatagorikan bentuk pelecehan kemanusian,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut Herman Hofi menyebut proses penegakan hukum terhadap anak yang mengalami kekerasan masih sangat menyedihkan. Masih banyak persoalan hukum yang terkesan tidak tuntas dan mengambang, dan sangat menyakitkan orang tua korban dan bahkan rasa keadilan masyrakat terusik.

Pihak yang berwenang perlu melakukan evaluasi agar penegakan hukum ini menjadi baik. Penegakan hukum yang konsisten dan tegak lurus dalam penegakan hokum, Hal ini menjadi penting jangan sampai masyarakat mencari keadilan dengan caranya sendiri.

“Jangan salahkan masyarakat jika masyrakat bertindak dengan caranya sendiri karena merasa tidak ada kepastian hokum, Untuk itu upaya pengembalian kepercayaan masyarakat terhadap APH menjadi sangat penting, Masyarakat juga harus berperan aktif mendukung proses penegakan hokum,” pungkasnya.

(tim liputan).

You Might Also Like

Maraknya PETI Potensi Kerugian Negara Triliunan, APH Diam Membisu

Pakar Hukum: Tegaskan Secara Teoritis Siapa Pun Tidak Punya Hak Memaksa Redaksi Hapus Pemberitaan

Kapolri Tutup Langsung Turnamen Bola Voli Sekaligus Resmikan Pembangunan Sumur Bor Dan Filtrasi Air Bersih Layak Minum di Kalimantan Barat

Heboh,,Oknum Pejabat Kasi Disdik Melawi di Ketangkap Dalam Hotel Dengan Seorang Guru

Cukong PETI ALY Berhasil Bungkam APH Hingga Mampu Luluh Lantakan Alam

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Nelayan Tanjung Satai Marah Atas Pernyataan Pengelola SPBU 3T Ini Alasannya,??
Next Article BUPATI SITUBONDO, KARNA SUSWANDI SIDAK INFRASTRUKTUR JALAN DI DESA JATI BANTENG
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?