Malang – Tim Penjinak Bom Gegana Satuan Brimob Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melakukan pemusnahan sebuah bom jenis Aircraft aktif peninggalan zaman perang di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Bom ini ditemukan oleh seorang warga di aliran Sungai Dusun Krajan, Desa Jabung, sehari sebelumnya, Senin 15/07/2024.
Pengamanan dilakukan selama proses pemusnahan untuk memastikan tidak ada warga berada dalam radius aman. Proses pemusnahan dilakukan oleh tim Gegana Satbrimobda Polda Jatim dengan menggunakan prosedur standar yang disebut “disposal.” Lokasi pemusnahan berada di lahan kosong Dusun Busu, Desa Slampangrejo, Kecamatan Jabung, sekitar pukul 10.00 WIB.
Bom ini memiliki spesifikasi angka tahun 1918, dengan panjang 90 sentimeter, diameter 18 sentimeter, dan berat 45 kilogram. Penemuan benda berbahaya ini dilakukan oleh Slamet Munajat (43), warga Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, saat ia sedang menyusuri aliran Sungai Dusun Krajan untuk mencari besi bekas.
Setelah metal detector yang digunakan Slamet berbunyi, menandakan adanya logam di dasar sungai yang dangkal, ditemukan sebuah benda besar yang diduga sebagai bom. Slamet segera melapor ke pihak kepolisian, dan Polsek Jabung memasang garis polisi di lokasi penemuan serta berkoordinasi dengan Unit Jibom Satbrimobda Polda Jatim.
Masyarakat diimbau untuk melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan benda-benda peledak peninggalan perang. Selain itu, warga dilarang menyentuh, melempar, menekan, atau menggesek benda temuan tersebut karena dapat memicu ledakan yang berbahaya.(Humas ResMalang)
Publisher : Ratri