By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Kembali Penambangan Ilegal Desa Simo Marak Beroperasi Bagaikan Kebal Hukum!
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Tuban > Kembali Penambangan Ilegal Desa Simo Marak Beroperasi Bagaikan Kebal Hukum!
Tuban

Kembali Penambangan Ilegal Desa Simo Marak Beroperasi Bagaikan Kebal Hukum!

Last updated: 25 Agustus 2024 20:24
Hariyanto SH
Share
3 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM

Tuban – Maraknya aktivitas penambangan bodong alias ilegal di wilayah hukum Polres Tuban seakan menjadi masalah tersendiri yang tidak pernah terselesaikan.

Bahkan sering kali pihak berwajib melakukan serangkaian operasi, namun konyol, tidak berselang lama tambang-tambang diduga ilegal tersebut beraktivitas kembali seperti biasa.

Padahal selain penambangan tersebut melanggar hukum lantaran diduga tanpa izin, pastinya akan berpotensi mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam.

Mirisnya, menurut sumber yang dapat di pertanggung jawabkan saat memberikan keterangan pada tim awak media 25 Agustus 2024 Wib.sumber di lapangan mengatakan yang mana enggan disebutkan namanya, kegiatan ilegal tersebut disinyalir ada campur tangan oknum yang berpengaruh kuat di Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum di wilayah Tuban.

Salah satunya penambangan yang ada di Desa Simo, Kecamatan Soko. Yang mana menurut sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya, penambangan diduga Ilegal yang dikelola oleh JO tersebut diduga didalangi oleh oknum APH di Tuban berinisial RO.

Sehingga, penambangan tersebut meskipun sudah pernah disidak oleh anggota Polres setempat, hal itu seolah olah  hanya menutupi borok oknum yang terlibat saja.

Buktinya penambangan diduga Ilegal itu kembali beraktivitas dan kian merajalela dengan menggunakan excavator alat berat (bego) dan seakan kebal hukum.

“Bahkan gencarnya pemberitaan di media sosial baik cetak maupun online beberapa pekan kemarin seolah diabaikan begitu saja,” ungkap sumber.

Mirisnya, lanjut sumber, sesuai kabar yang didengar di lapangan, Polda Jatim pun sudah mendapat informasi soal penambangan diduga Ilegal tersebut.

Namun sampai saat ini tak kunjung juga ada tindakan tegas apapun. Lantas kemana lagi masyarakat harus melapor,?

“Jika pihak-pihak terkait seolah sudah melingkar bag menjadi pelindung para pelaku penambangan diduga ilegal,” cetusnya.

Sementara RO yang menurut informasi diduga aktor penambangan diduga ilegal tersebut saat dikonfirmasi wartawan justru nampak gusar dan seakan tak tau aturan.!

“Kalau cari sumber yang benar. Masyarakat siapa namanya dan mana alamatnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Ilegal Mining tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Jatim, sampai INPRES dan (KUHP). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini beraktivitas.

Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat, (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus.

Mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (Sepuluh miliar rupiah).

IR/SA HP.+62 838-2715-5872

Red//98

Publisher : Ratri

You Might Also Like

Polres Tuban Diminta Segera Tangkap Pelaku dan Dalang Pembacokan Wartawan

Berkunjung ke PLTU Awar-Awar Tuban, Pangdam V/Brawijaya Pastikan Sistem Keamanan Objek Vital Nasional

Kunjungi Ponpes Ar-Ridwan Tuban, Pangdam V/Brawijaya Santuni Anak Stunting, Fakir Miskin dan Yatim Piatu

Polres Tuban Amankan Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur

Dengar Aspirasi Masyarakat, Kapolres Tuban Gelar Jagongan Kamtibmas

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Srikandi Menarmed 2 Kostrad Juara Ladolima Challenge
Next Article BREKINGNEWS..Sebuah Rumah di Lalap.Api Sontak Membuat Penghuni Berteriak
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?