By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Jagan Buat Hoax Kasus BP2TD Jelas Putusan Pengadilan Sudah Inkrah Norsan Tidak Terlibat
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > KALIMANTAN BARAT > Jagan Buat Hoax Kasus BP2TD Jelas Putusan Pengadilan Sudah Inkrah Norsan Tidak Terlibat
KALIMANTAN BARAT

Jagan Buat Hoax Kasus BP2TD Jelas Putusan Pengadilan Sudah Inkrah Norsan Tidak Terlibat

Last updated: 4 Oktober 2024 08:26
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM

Pontianak KALBAR – Masa Kampanye Pilkada 2024 di Kalbar diwarnai dengan berbagai Kampanye Hitam (Black Campaign) yang saling menjatuhkan para Calon Kepala Daerah.Salah satunya dengan munculnya berita di akun Media Sosial tentang Korupsi pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat BP2TD Mempawah yang disebutkan melibatkan Mantan Bupati Mempawah Ria Norsan dengan menyebutkan bukti penyitaan sejumlah asset ruko milik mantan Bupati Mempawah oleh fihak Penyidik Polda Kalbar.

Dalam hal ini membuat sodara Yudi Harianto,SE salah seorang tim Relawan Norsan-Krisantus NKRI , angkat bicara kepada sejumlah media pada hari Kamis 3 Oktober 2024 Wib.

Terang Yudi Harianto,.SE,” Berita yang sengaja di munculkan untuk mendiskreditkan salah salah satu calon Gubernur Kalbar itu dibuat oleh fihak fihak yang tidak bertanggung jawab yang tidak mengerti dan tidak memahami peristiwa kasus Korupsi BP2TD Mempawah yang sudah lama Inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan sama sekali tidak melibatkan Ria Norsan.Bahkan informasi adanya Ruko milik Ria Norsan di Jalan Pangeran Nata Kusuma Pontianak yang sebelumnya sempat di segel oleh penyidik karena di duga menjadi bagian barang bukti kasus tersebut juga sudah dikembalikan ke Ria Norsan karena tidak terbukti ada kaitannya dengan kasus korupsi BP2TD Mempawah.

Sebelumnya memang Ditkrimsus Polda Kalbar selaku penyidik pernah memeriksa Mantan Bupati Mempawah dalam kaitan kasus BP2TD namun dalam proses penyidikan di Polda Kalbar tidak ditemukan bukti keterlibatan Mantan Bupati Mempawah tersebut.

Setelah melalui proses hukum di PN Tipikor Pontianak kasus Korupsi BP2TD tersebut pada tahun 2023 lalu proses hukumnya sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dengan menetapkan 9 orang terdakwa.Dari 9 orang tersebut 4 orang terdakwa sudah menyelesaikan atau bebas dari menjalani hukuman dan 5 orang masih menjalani hukuman di Rutan Pontianak tegas Yud Herianto,.SE

Sumber : Yudi Herianto.,SE

Publisher : Ratri

You Might Also Like

Maraknya PETI Potensi Kerugian Negara Triliunan, APH Diam Membisu

Pakar Hukum: Tegaskan Secara Teoritis Siapa Pun Tidak Punya Hak Memaksa Redaksi Hapus Pemberitaan

Kapolri Tutup Langsung Turnamen Bola Voli Sekaligus Resmikan Pembangunan Sumur Bor Dan Filtrasi Air Bersih Layak Minum di Kalimantan Barat

Heboh,,Oknum Pejabat Kasi Disdik Melawi di Ketangkap Dalam Hotel Dengan Seorang Guru

Cukong PETI ALY Berhasil Bungkam APH Hingga Mampu Luluh Lantakan Alam

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Lapor Jendral,!! SPBU 6478512 Diduga Keras Salurkan BBM Ke Penampung
Next Article Dandim 0818/Malang-Batu Laksanakan Bakti Sosial untuk Pasien Pasca Operasi Katarak
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?