By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Kemenangan Awal Warga Griyashanta: Gugatan Class Action Diterima, Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Malang > Kemenangan Awal Warga Griyashanta: Gugatan Class Action Diterima, Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat
Malang

Kemenangan Awal Warga Griyashanta: Gugatan Class Action Diterima, Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat

Last updated: 26 Desember 2025 12:14
Hariyanto SH
Share
4 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-MALANG.

Malang, Pengadilan Negeri (PN) Malang resmi menerima gugatan warga Perumahan Griyashanta sebagai class action, memperkuat posisi ribuan penghuni dalam menolak pembukaan jalan tembus yang merusak tembok sengketa.

Keputusan ini menjadi langkah krusial yang memberdayakan warga untuk bersatu melawan pelanggaran hak secara kolektif.

Keputusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Achmad Soberi, S.H., M.H, dalam sidang dismissal process pada Selasa (23/12/2025).

Sidang ini memverifikasi kelayakan gugatan untuk lanjut ke pokok perkara, dan majelis menilai memenuhi syarat formal class action sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002.

Andi Rachmanto, S.H, kuasa hukum warga, menekankan, bahwa penerimaan ini bukan hanya formalitas, melainkan penguatan hak warga.

“Ini hasil awal yang positif, memungkinkan perwakilan warga mewakili seluruh kelompok terdampak. Class action ini memperkuat suara masyarakat agar lebih didengar di pengadilan,” ujarnya usai sidang.

Perkara ini mendapat atensi tinggi dari Ketua PN Malang, Dr. H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H, yang akan bertindak sebagai mediator pada 6 Januari 2026.

“Perhatian ini menunjukkan betapa class action bisa menjadi alat efektif bagi warga biasa untuk menantang keputusan yang merugikan,” tambah Andi.

Penggugat berencana merevisi gugatan secara terbatas, hanya untuk perbaikan referensi dan redaksi, tanpa mengubah inti tuntutan. Revisi ini merespons penjebolan tembok yang terjadi di tengah proses hukum, yang dinilai melemahkan prinsip keadilan.

“Kami kecewa dengan pembongkaran oleh pihak tak dikenal. Satpol PP saja menghormati proses hukum dengan menghentikan langkahnya, tapi ini justru menunjukkan perlunya class action untuk melindungi warga dari aksi sepihak,” tegas Andi.

Mantan wartawan senior Malang Raya ini juga menambahkan, tindakan itu patut dipertanyakan secara hukum karena peradilan perdata belum inkrah. Kasus juga dilaporkan pidana ke Polresta Malang Kota, memperkuat pendekatan ganda untuk keadilan.

“Kami hormati penyidikan polisi, tapi class action ini memastikan hak warga tidak terabaikan,” jelasnya.

Pihaknya meminta warga bersabar meski sidang terpotong libur panjang. Tim kuasa hukum berkomitmen mengawal hingga tuntas bahkan terkait dengan fakta adanya pembongkaran tembok meski belum ada putusan hukum ”

“Fakta lapangan tembok dibongkar tidak oleh aparat negara dan tidak dilakukan untuk memenuhi putusan hukum adalah bentuk main hakim sendiri, ini berbahaya bagi negara hukum, sehingga harusnya aparat hukum segera bertindak, terkait ada yang mengatakan warga Griyashanta tidak berhak membuat laporan,” ungkap Andi.

Menurutnya, anggapan itu tidak berdasarkan hukum, sebab jika obyek yang dibongkar merupakan fasilitas umum dan ada yang merusak, maka siapapun boleh membuat pengaduan, sebab secara norma peristiwa tersebut bukan masuk kategori untuk delik aduan.

“Ya, sehingga secara obyektif aparat harus bertindak terlebih dahulu, karena siapapun punya legal standing sebagai pengadu atas nama kepentingan umum,” pungkasnya.

Sementara itu, Yoedi Anugrah Pratama, S.H., M.H, Humas PN Malang, membenarkan perkara ini jadi sorotan karena menarik perhatian publik.

“Proses class action dimulai dengan pemeriksaan awal untuk pastikan syarat perwakilan terpenuhi. Penerimaannya memperkuat akses warga ke keadilan, lanjut ke tahap pembacaan gugatan, jawaban, pembuktian, hingga putusan,” tandasnya.

Keputusan ini diharapkan jadi preseden bagi kasus serupa, di mana class action memberi kekuatan lebih bagi warga dalam menghadapi sengketa besar.

Pewarta: Eko Ratri

You Might Also Like

Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Warga Dusun Kaligading Desa Sumberkerto Gelar Sholawat Nariyah Indonesia

Transparansi dan Komitmen Pembangunan, Kades Tlogosari Lilik Rahayu Paparkan Rencana Prioritas Dana Desa Tahun 2026

SPPG Desa Putukrejo Kecamatan Kalipare Diresmikan Wakil Bupati Malang

Bentuk Dukungan TNI, Danramil 0818/13 Kalipare Kapten Cke Bakirin Hadiri Peresmian Dapur SPPG Desa Putukrejo

Wujudkan Mimpi Warga, Danramil Sumberpucung dan Masyarakat “Lembur” Bangun Jembatan Gantung Garuda

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Kepala Desa Tlogosari Bersama Perangkat Desa Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
Next Article BPTD JAWA TIMUR GELAR RAMCHEK KENDARAAN ANGKUTAN PENUMPANG TAHUN 2025/2026 DI CIMORI DAN LEMBAH PANDAWA JUGA POSKO NATARU DI UPPKB SEDARUM
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?