By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Akhirnya Pembunuh Begal Gondanglegi Di Kenakan Wajib Lapor
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Malang > Akhirnya Pembunuh Begal Gondanglegi Di Kenakan Wajib Lapor
Malang

Akhirnya Pembunuh Begal Gondanglegi Di Kenakan Wajib Lapor

Last updated: 13 September 2019 06:56
Hariyanto SH
Share
4 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM – MALANG. Ketika membela diri saat di rampas motor dan hp nya serta kekasihnya diancam diperkosa, ZA menikam pelaku begal dengan pisau hingga meninggal dunia.

Kini, remaja asal Gondanglegi, Kabupaten Malang itupun harus menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Polisi sangat paham dengan motif tersangka penikaman yang menyebabkan matinya orang yaitu dalam rangka membela diri dan kehormatan pacarnya.

Namun perlu diingat dan diketahui bahwa sesuai undang-undang yang berwenang memutuskan perbuatannya masuk kategori ‘pembelaan diri’ sebagaimana dalam Pasal 49 KUHP adalah hakim, bukan penyidik Polri,” jelas Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (11/9/2019).

Ujung menguraikan, pembelaan diri dalam pasal tersebut harus dengan syarat di antaranya harus ada serangan lebih dulu dari korban, proporsional antara serangan dan pembelaan diri, nonsubtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi kecuali dibunuh atau membunuh.

“Itu nanti hakim yang akan mempertimbangkan. Polisi sesuai kewenangannya hanya dapat melakukan proses penyidikan dan memberkas perbuatan materiil dalam perkara ini, dan alat-alat buktinya tentunya dengan memasukkan fakta-fakta sesuai cerita tersangka dan saksi-saksi di TKP sebagaimana latar belakang di atas,” urainya.

Lewat isi berkas perkara yang disajikan penyidik, hakim pengadilan nantinya yang memutuskan perbuatan tersangka masuk kategori pasal 49 KUHP atau tidak. Kalau alasan tersangka itu menjadi pembenar maka bisa saja dibebaskan oleh hakim.

“Namun perlu kembali digarisbawahi kalau hal ini menjadi ranah kewenangan hakim. Polisi atau penyidik tidak berwenang memutus ini dalam tahap penyidikan,” tegasnya.

Penyidik tidak punya kewenangan hukum menerapkan pasal-pasal ‘alasan pemaaf’ maupun ‘pembenar. Tetapi harus tetap dengan putusan hakim.

Namun penyidik Polres Malang dapat menerapkan diskresi dengan tidak melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan kronologis cerita dan alasan-alasan subjektif lainnya.

Baca juga  Babinsa Koramil 0818/10 Pagak Lakukan Pendampingan Mahasiswa MMD

“Tersangka penikaman sendiri tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan masih status pelajar yang tetap harus melanjutkan studinya.

Tersangka hanya dikenakan wajib lapor di luar jam sekolah,” tegasnya. Sementara dua orang teman dari pelaku begal yang meninggal, sudah ditangkap dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami berharap penanganan perkara ini tidak menjadi polemik karena pada prinsipnya penyidik adalah praktisi hukum yang hanya bisa melakukan semua tindakan sesuai hukum yang ada dalam hal ini KUHP & KUHAP,” ungkapnya.

ZA menusuk pelaku begal yang mengadangnya di pinggiran kebun tebu hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Awalnya ZA dan kekasihnya berpacaran di lokasi kejadian Minggu (8/9/2019) pukul 20.00 WIB.

Mereka diadang empat orang yang memaksa menyerahkan handphone dan sepeda motor. Kunci yang menancap di sepeda motor berusaha diambil paksa oleh pelaku, tetapi berusaha dipertahankan.

ZA pun mencabut kunci sepeda motor sambil memutar ke kiri dengan tujuan membuka jok. Antara ZA dan pelaku pun terlibat adu mulut, hingga muncul ancaman dari pelaku yang akan menggilir atau memerkosa pacarnya.

Begitu mendapat kesempatan, ZA mengambil pisau dari jok sepeda motor dan langsung menusukkan ke dada Misnan (35th), salah satu pelaku hingga meninggal dunia.

Pisau tersebut memang sengaja dibawa di dalam kok untuk kepentingan praktik di sekolahnya. Kasus tersebut terungkap bermula dari penemuan sesosok mayat seseorang yang diduga pencari burung, Senin (10/9/2019).

Mayat atas nama Misnan ditemukan di lokasi dengan luka robek di dada sebelah kiri dan berlumur darah yang sudah mulai mengering.

Misnan ternyata kawanan begal yang beraksi bersama Ahmad (22th) dan Rozikin (41th) yang ditangkap setelah kejadian. Sedangkan satu orang masih berstatus buron. (Tim)

Baca juga  Serda Irfan Zidny dan Ketahanan Pangan di Junrejo: Kolaborasi dengan Petani

You Might Also Like

Pemuda Tewas Ditusuk di Gondanglegi, Polres Malang dan Polsek Gondanglegi Buru Pelaku yang Melarikan Diri

Hidup untuk Saling Menghargai: Menjauh dari Kesombongan Demi Membangun Keharmonisan

Jurnalis Dituntut Mampu Merangkul Semua Kalangan, Wujudkan Informasi Berimbang dan Harmonis

Polsek Donomulyo Tingkatkan Pelayanan Poros Pagi, Bripka Yudha Mastoer Wahono Bantu Kelancaran Aktivitas Masyarakat di Pasar Donomulyo Malang – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, Polsek Donomulyo terus mengoptimalkan kegiatan pelayanan poros pagi yang dilaksanakan secara rutin di wilayah Kecamatan Donomulyo. Pada jumat pagi (05/12/2025), anggota Polsek Donomulyo, Bripka Yudha Mastoer Wahono, turun langsung melaksanakan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di sekitar Pasar Donomulyo, salah satu pusat aktivitas ekonomi warga. Kegiatan poros pagi ini merupakan bentuk pelayanan prima kepolisian dalam membantu kelancaran mobilitas masyarakat, khususnya pada jam-jam sibuk ketika arus lalu lintas meningkat akibat aktivitas jual beli di pasar. Bripka Yudha tampak sigap melakukan pengaturan jalan, membantu penyeberangan warga, termasuk para pedagang dan pembeli yang datang dari berbagai desa sekitar. Kapolsek Donomulyo menyampaikan bahwa kegiatan poros pagi tidak hanya bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas, namun juga sebagai bentuk kehadiran nyata polisi di tengah masyarakat. “Dengan hadirnya anggota di lapangan setiap pagi, kami berharap masyarakat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas. Selain itu, petugas juga dapat memberikan imbauan langsung terkait keselamatan berkendara,” ujarnya. Masyarakat yang berada di sekitar Pasar Donomulyo pun mengapresiasi langkah Polsek Donomulyo yang dinilai sangat membantu, terutama bagi para pengguna jalan yang kerap menghadapi kemacetan di titik-titik tertentu. Kehadiran Bripka Yudha dan anggota lainnya dianggap memberikan rasa tenang serta meningkatkan disiplin para pengendara. Polsek Donomulyo menegaskan bahwa pelayanan poros pagi akan terus dilaksanakan secara konsisten sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayah hukum Donomulyo. Dengan adanya kegiatan ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diharapkan tetap terjaga, serta aktivitas ekonomi masyarakat bisa berjalan lancar dan tertib. Ratri

Sengketa Tanah di Dusun Sumbermaron Kalipare Makin Memanas, Kedua Belah Pihak Bersikeras Pertahankan Klaim

Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article MTU Mampu Jangkau ke Desa – Desa
Next Article Permudah Perizinan, Langkah Pemkab Sidoarjo Tingkatkan Ekspor
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pemuda Tewas Ditusuk di Gondanglegi, Polres Malang dan Polsek Gondanglegi Buru Pelaku yang Melarikan Diri
Malang 12 Desember 2025
Bantuan yang Lahir dari Tangisan: Kisah di Balik Penyerahan 100 Becak Listrik Presiden untuk Lansia Kota Pasuruan
Pasuruan 12 Desember 2025
Hidup untuk Saling Menghargai: Menjauh dari Kesombongan Demi Membangun Keharmonisan
Malang 10 Desember 2025
Jurnalis Dituntut Mampu Merangkul Semua Kalangan, Wujudkan Informasi Berimbang dan Harmonis
Malang 10 Desember 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?