
LINTASMATRA.COM – SIDOARJO. Acara ini di laksanakan di Fave Hotel Sidoarjo pada hari Rabo 4/12/2019. Turut hadir di acara ini bupati Sidoarjo serta perwakilan dari beberapa dinas terkait yang berjumlah 120 orang. Pemerintah Sidoarjo memperoleh apresiasi yang positif dari berbagai pihak atas berbagai penghargaan yang di peroleh di bidang pelayanan publik.
Salah satu di antaranya adalah pelayanan publik di Dispenduk Capil. Dalam Adminduk(Administrasi kependudukan ) terdapat reformasi yaitu dengan munculnya peraturan presiden nomor 96 tahun 2018 yang berisikan tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Peraturan presiden ini berisi tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk di catatan sipil d antaranya meliputi: 1. Biodata penduduk. 2. Penerbitan kartu keluarga. 3. Penerbitan KTP elektronik 4. Penerbitan keterangan penduduk. 5. Penerbitan kartu identitas anak (KIA) bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun. 6. Penerbitan akte kelahiran, akte perkawinan, akte perceraian dan akte kematian.
Kepres ini dinilai sebagai upaya mereformasi sistim adminduk di Indonesia agar lebih cepat dan sederhana dan menghilangkan persyaratan – persyaratan yang tidak perlu, seperti surat keterangan pengantar dari RT, RW, desa kelurahan maupun kecamatan.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari gerakan indonesia sadar adminduk yang sudah di canangkan pemerintah. Yang paling penting adalah penggunaan media teknologi informasi dengan layanan online harus di kembangkan sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih optimal dan mengurangi antrian dalam mengurus layanan adminduk.
Kemajuan dunia digital tidak bisa kita hindari mau tidak mau harus kita ikuti dengan kemajuan zaman modern atau milenia .Masyarakat ingin di berikan pelayanan yang cepat efisien dan inovatifĺ. Pelayanan dukcapil Go digital harus sudah di terapkan di dukcapil kabupaten Sidoarjo sehingga dapat memberikan manfaat layanan kepada masyarakat karena prosesnya yang mudah dan cepat termasuk penerapan tanda tangan berbasis elektronik khususnya pada pelayanan kartu keluarga dan akte kelahiran.
Dinas kependudukan catatan sipil kabupaten Sidoarjo sudah memberikan kemudahan – kemudahan layanan administrasi kependudukan dan percepatan target pencapaian kepemilikan dokumen kependudukan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan dokumen dokumen kependudukan masyarakat.
Untuk memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan perlu diadakan sosialisasi administrasi kependudukan dan catatan sipil. Sosialisasi Pelayanan tersebut pula langsung kecamatan, desa desa , sekolah dan lain – lain dengan tujuan semua penduduk yang ada di kabupaten Sidoarjo.
Di harapkan di setiap kecamatan harus memiliki satu inovasi. Seperti halnya prestasi yang sudah di capai oleh kecamatan Sukodono satu – satunya kecamatan di Sidoarjo yang sudah melakukan Berkas Mlaku Dewe (BMD) dengan menggunkan sistim digital online, sehingga masyarakat tidak perlu mondar – mandir untuk mendapatkan pelayanan ,” tegas Saiful llah Bupati Sidoarjo .(Ynt/Est)