
LINTASMATRA.COM – BATU. Lagi-lagi Team Pengacara dari Kantor Firma Hukum “M.P & Associates ” berkantor di Kec.Lawang – Kab. Malang menjadi pusat perhatian para petugas Juru Sita dari Pengadilan Negeri Malang dan aparat keamanan dari anggota TNI, anggota Kepolisian dan masyarakat yang berada di lokasi yang akan dilakukan eksekusi saat itu.
Selasa (17/12/19) Eksekusi lahan dan bangunan yang di laksanakan oleh petugas Pengadilan Negeri Malang di Jl. Kartini No.19 Rt.007/Rw.013 Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu sebelah Rumah Sakit Hasta Brata tersebut sempat terhenti pelaksanaannya di karenakan dari Team Kuasa Hukum Pelawan melakukan Perlawanan.
Dari pantauan tim media lintasmatra.com, Adv Miko salah satu team Kuasa Hukum yang waktu itu mendampingi kliennya sebagai Pelawan (Suprapto) harus berjibaku dan adu argumen tegas dengan para petugas eksekusi beserta aparat keamanan, pasalnya Adv Miko tidak terima apa yang sudah menjadi putusan Pengadilan Negeri Malang secara Verstek, maka tim kuasa hukum dari pelawan akan melakukan perlawanan secara Verset atas putusan Pengadilan Negeri Malang tersebut.

Kepada media lintasmatra.com, Mouhan PLH Panitra menyampaikan, “Adv Miko ini adalah salah satu dari team Kuasa Hukum Pelawan, dilihat dari nomor perkara yang teregrister di Pengadilan Negeri Malang 270/pdtg/2019, memang disitu sudah terdaftar namun masih dalam upaya mediasi masih tahapan di awal, karena menurut Perma No. 1 Tahun 2018 mediasi harus dilaksanakan ketika gugatan itu masuk,” terangnya.
“Sehingga apa yang kita lakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Malang, Ketua PN Malang Nomor 11 eksekusi 2018 dasarnya putusan PN Malang nomor perkara 16 tahun 2006 ini kita laksanakan eksekusi pengosongan, dan tidak ada perintah untuk menunda dan menghentikan,” jelasnya.

Ditempat yang sama Adv Miko, Kuasa Hukum pelawan juga sebagai Wakil Direktur Kantor Firma Hukum ” M.P & Associates ” mengungkapkan, “Permasalahan ini timbul karena klien kami adalah pembeli yang baik, karena pembeli yang baik itu dilindungi oleh Undang-Undang, terkait dengan adanya eksekusi ini kita memohon penangguhan bukan pembatalan,” tegasnya.
“Besok kita akan sidang, kita akan buktikan masalah sita eksekusi ini, diangkat atau tidak oleh Pengadilan Negeri Malang barulah keadilan itu dijalankan.
Kita ini orang hukum yang berjalan sesuai prosedur dan mematuhi hukum,” tutupnya.
Ditempat yang berbeda Adv Anjas Pamungkas, Direktur Kantor Firma Hukum “M.P & Associates” mengungkapkan, “Eksekusi mutlak harus ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang yang memimpin eksekusi yang obyek bersangkutan yg saat ini menunjuk Panmud dan Jurusita, apabila perlawanan tersebut segera nampak, bahwa benar-benar beralasan, misalnya, apabila kepemilikan tanah yang akan di eksekusi sejak semula jelas tercatat sejak lama adalah milik pelawan dari proses Jual-Beli dengan pemilik awal.
Apabila tanah tersebut dibeli Pelawan jauh2 waktu sebelum ditetapkannya sita eksekusi,” terangnya.
“Sehubungan dengan diajukannya perlawanan pihak ketiga ini, Ketua Majelis yang memeriksa perkara tersebut, selalu harus melaporkan per kembangan perkara itu kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang.
Laporan tersebut diperlukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang untuk menentukan kebijaksanaan mengenai diteruskannya atau ditangguhkannya eksekusi yang dipimpin olehnya,” “Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan, yaitu sita conservatoir dan sita revindicatoir, tidak diatur baik dalam HIR, RBg atau R V, namun dalam praktek menurut yurisprudensi, perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga se laku pemilik barang yang disita dapat diterima, juga dalam hal sita conservatoir ini belum di syahkan,” tegasnya. (Jarwo)