By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Syarat Baru Sebelum Nikah
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Malang > Syarat Baru Sebelum Nikah
Malang

Syarat Baru Sebelum Nikah

Last updated: 18 Desember 2019 03:30
Hariyanto SH
Share
3 Min Read
SHARE

Penulis : Verliana Eva Nur Arifah

Fakultas : Ilmu Pendidikan dan Keguruan

Kelas : B Bahasa Inggris 2019

Universitas Muhamadiyah Malang

LINTASMATRA.COM – MALANG. Menteri Kordinator Manusia Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy baru saja mencanangkan program sertifikasi nikah bagi mereka yang berniat melangkah ke jenjang pernikahan. Sertifikasi ini rencananya akan diterapkan pada 2020 mendatang. Program ini tentu menimbulkan pro dan kontra . Sejumlah lembaga, organisasi, partai politik, dan masyarakat pun ikut bersuara. Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan akan mempertimbangkan kewajiban memiliki sertifikat menikah bagi mereka yang hendak menikah. Sertifikat itu diberikan agar pasangan yang akan menikah mempunyai pengetahuan tentang reproduksi dan kondisi yang berbahaya buat anak, seperti stunting. Tidak hanya itu di sertifikasi nikah ini juga diajarkan mengelola kehidupan, mengelola hubungan, bagaimana prinsip kesetaraan , kerja sama dalam sebuah keluarga, dan bagaimana menghindari kekerasan dalam rumah tangga. Pelatihan pranikah dibutuhkan setiap pasangan calon pengantin karena angka pernikahan dan perceraian yang cukup tinggi. Di Indonesia, ada 2 juta pasangan pengantin baru dan 365.000 pasangan yang bercerai setiap tahunnya. Data tersebut menjadi alasan pencetusan program sertifikasi nikah. Penyebab perceraian nya juga kebanyakan karena belum benar benar mengenali pasangan. Jadi, program ini benar-benar dibutuhkan. Nantinya, program ini akan dilaksanakan selama 3 bulan . kelas pelatihan pranikah ini dilakukan lewat online maupun offline. Program ini juga berlaku untuk semua agama. Program ini juga melibatkan beberapa pihak seperti Majelis Ulama Indonesia dan pihak Kantor Urusan Agama. Pendapat masyarakat mengenai hal ini beragam. Ada yang menganggap pelatihan atau sertifikasi nikah ini justru akan mempersulit suatu pernikahan karena pasti akan ada yang merasa kesulitan mengakses pelatihannya. Masyarakat menganggap ini terlalu ribet hanya persoalan tidak lulus, tidak boleh menikah. Sehingga tidak dipungkiri pasangan yang merasa terbebani dengan program ini besar kemungkinan melakukan hal-hal negatif, seperti perzinahan misalnya. Melihat banyaknya pernikahan dini yang berujung perceraian, sehingga pelatihan pranikah ini dianggap cukup penting dan diharapkan mampu mengurangi angka kelahiran dan perceraian. Secara tidak langsung program ini juga membantu mengendalikan pertumbuhan penduduk. Progam ini juga dianggap sebagai salah satu cara memperbaiki generasi mulai dari hulu. Sertifikasi nikah dianggap menyentuh ranah privat seseorang, dalam melaksanakan program ini, haruslah berhati-hati karena bisa membuka peluang penyalahgunaan wewenang dan kontrol pada ruang privat. Meskipun begitu, program sertifikasi nikah ini sangat cocok diterapkan di negara berkembang seperti Indonesia karena jumlah penduduk yang besar akan menyebabkan banyaknya permasalahan yang di hadapi misalnya masalah pernikahan dini, putus sekolah, aborsi, kemiskinan, dan bahkan perceraian. Di program sertifikasi nikah inilah semua hal itu akan terjawab. Sehubungan dengan masih banyaknya pro kontra mengenai program ini. Pemerintah sebaiknya mengkaji kembali program ini meskipun program ini dinilai banyak manfaatnya bagi pasangan yang akan menikah. Program ini bukanlah masalah yang bisa dianggap sepele.

You Might Also Like

Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Warga Dusun Kaligading Desa Sumberkerto Gelar Sholawat Nariyah Indonesia

Transparansi dan Komitmen Pembangunan, Kades Tlogosari Lilik Rahayu Paparkan Rencana Prioritas Dana Desa Tahun 2026

SPPG Desa Putukrejo Kecamatan Kalipare Diresmikan Wakil Bupati Malang

Bentuk Dukungan TNI, Danramil 0818/13 Kalipare Kapten Cke Bakirin Hadiri Peresmian Dapur SPPG Desa Putukrejo

Wujudkan Mimpi Warga, Danramil Sumberpucung dan Masyarakat “Lembur” Bangun Jembatan Gantung Garuda

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Heboh…!! Pengacara Adv Miko Lakukan Perlawanan Eksekusi Yang Dilakukan Oleh Pengadilan Negeri Malang
Next Article MENJELANG NATAL DAN TAHUN BARU, DUA JENDERAL BERI PENGARAHAN PRAJURIT DI MAKODAM V/BRAWIJAYA
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?