
LINTASMATRA.COM – MALANG. Ingkari pernyataan sendiri untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 9.000.000 kepada rekan bisnisnya. Warga Jl. Simpang Setaman, Kec. Lowokwaru yang diketahui berinisial “RDA” Pr (39) yang kesehariannya juga sebagai ibu rumah tangga tersebut, terpaksa harus berurusan dengan Satreskrim Polres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jum’at (3/1/20) Korban, ibu Lailatul Fitria (35) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi yang melaporkan rekan bisnisnya ke Sat Reskrim Polres Malang pada 21 Agustus 2019 lalu terkait dugaan Penipuan dan Penggelapan sesuai pasal 378 Sub 372 KUHP yang telah dilakukan oleh “RDA”.
Dari informasi yang didapat oleh media lintasmatra.com, semenjak “RDA” dilaporkan ke pihak berwajib oleh Lailatul, “RDA” diduga tak pernah penuhi panggilan dari Penyidik Satreskrim Polres Malang, hingga pada tanggal 28 Desember 2019 “RDA” meminta kepada Satreskrim Polres Malang untuk memfasilitasi mediasi dengan korban.

Dari hasil mediasi tersebut, “RDA” membuat pernyataan bahwa dirinya bersedia mengembalikan tanggungan sejumlah 9 juta dengan tempo 1 Minggu dimulai sejak tanggal 28 Desember 2019 sampai 3 Januari 2020.
Namun sayangnya hal tersebut masih diingkarinya. Dari informasi yang berkembang, diduga selain ibu Lailatul masih ada korban-korban “RDA” lainnya. Hal tersebut saat ini masih di lakukan pengembangan penyelidikan oleh pihak Satreskrim Polres Malang.
Saat dikonfirmasi lewat Via Seluler (WhatsApp), Aiptu Edy Sunarto penyidik unit 3 Satreskrim Polres Malang menerangkan, “Kita gelar dulu hasilnya gimana.

Yang menentukan pendapat dari masing peserta gelar,” jawab singkatnya. Dikantornya, Adv Miko, Kuasa Hukum dari ibu Lailatul dan juga sebagai Wakil Direktur Kantor Firma Hukum “M.P & Associates” mengungkapkan, “Bahwa kasus ini harus diusut dengan tuntas, bukan masalah nilai nominalnya, namun keadilan harus tetap di tegakkan bagi pencari keadilan, semua akan terungkap di pengadilan negeri nantinya.”
“Kesempatan sudah diberikan, baik dari pelapor maupun dari pihak penyidik polres untuk diselesaikan secara kekeluargaan, sudah diberikan hampir 5 bulan walaupun sudah dilakukan pelaporan secara resmi di polres, namun terlapor sampai saat ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan, jadi proses hukum dengan nomer LP.STPL 346/VIII/2019.
Polres Malang wajib untuk dilakukan dan dijalankan sesuai dengan Undang-Undang yg berlaku,” terangnya. (Wo-LM)