LINTASMATRA.COM – SITUBONDO – Dengan lambatnya penanganan kasus kejahatan Ilegal Logging di wilayah kawasan hutan Perhutani KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Bondowoso, yang meliputi dua Kabupaten Situbondo dan Bondowoso, aktivis Situbondo mengadu ke Polda dan Divre Perhutani Jatim,” Senen ( 3/2/2020 )
Atas dugaan kuat yang dilakukan beberapa oknum Perhutani dan APH (Aparat Penegak Hukum) tidak maksimal menangani kasus tersebut sehingga LSM Siti Jinar laporkan ke Polda dan Divre Perhutani Jatim.
Atas berita yang dihimpun oleh awak media Lintasmatra.com. Ketum LSM Siti Jinar, menyampaikan, ada dugaan kuat keterlibatan oknum aparat setempat atas pencurian Kayu Sonokeling yang berasal dari kawasan hutan KPH Bondowoso.

Meskipun sebelumnya kasus tersebut diamankan oleh APH, akan tetapi Endingnya belum sampai ke kepengadilan, bahkan beberapa kendaraan Truk dan Pickup dibebaskan polisi tanpa ada kejelasan.” terang Ketum Siti Jinar.
Atas pengaduannya ke Polda dan Divre Perhutani Jatim, agar segera menindak lanjuti kasus ini, karena akibat aksinya itu kawasan hutan yang ditebang mencapai sekitar puluhan Hektare (Ha), apalagi pohon yang ditebang ada yang berusia 30 sampai 50 tahun,” kata Eko Febrianto.
Kemudian atas investigasi Tim LSM Siti Jinar kerusakan hutan di KPH Bondowoso ini sudah mencapai 60 persen dari luas lahan keseluruhan, sudah jelas kerusakan hutan lindung di kawasan KPH Bondowoso nantinya akan terjadi malapetaka atas ulah tangan jahil mereka yang berujung tanah longsor dan banjir bandang, seperti kejadian di Sempol Ijin Bondowoso.
Terkait hal itu, dampak yang dirasakan masyarakat adalah menurunnya debit air di sekitar kawasan tersebut, sehingga di musim kemarau akan terjadi kekeringan,” terangnya
Ditegaskan, Ketum LSM Siti Jinar,” Eko Febrianto, apabila hal ini belum ada penyelesaian akan saya dilanjutkan kasus ini ke Kementrian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di Jakarta,” ujar Eko Febrianto.”*(Ar)