Pewarta : Yanti LM.
LINTASMATRA.COM-SIDOARJO. Akibat kecerobohan dan kurangnya kewaspadaan dalam menggunakan jejaring sosial, korban yang berinisial NRV (40) kenalan dengan tersangka berinisial ES akhirnya berujung pada penipuan hingga berhubungan badan. Kamis (16/04/2020).
Peristiwa itu diawali dengan perkenalan korban yang berinisial NRV (40) warga Desa Singkalan Kecamatan Balongbendo-Sidoarjo dengan tersangka yang berinisial ES (38) warga Desa Rejoslamet Kecamatan Mojowarno-Jombang. Alamat tempat kos tersangka di Desa Kramat Jegu Kecamatan Taman-Sidoarjo, melalui Medsos FACE BOOK dengan nama akun “I WAYAN BRAHMANA”.
Pada awalnya tersangka berinisial ES menawarkan suatu pekerjaan di kantor Expedisi, selanjutnya korban berinisial NRV diajak ketemuan oleh tersangka di warung kopi “Cak Aji” di Jalan Raya Punokawan Kecamatan Krian-Sidoarjo, pada hari minggu (05/04/2020) pukul 08.30 WIB.
Saat tersangka bertemu dengan korban di warung kopi “Cak Aji” tersangka mulai melakukan aksi jahatnya. Hand phone milik korban berinisial NRV dan milik anak korban diberi mantra supaya terjauh dari sesuatu yang jahat, yang selanjutnya disuruh meletakan di dalam tas dan disuruh memasukan ke dalam jok sepeda motor Honda Beat warna putih merah milik tersangka.
Tersangka menyuruh korban untuk mengambil air wudlu di kamar mandi, selanjutnya korban disusul oleh tersangka. Atas bujuk dan rayuan tersangka, korban diajak bersetubuh dan berhubungan sex. Setelah melakukan hubungan sex, tersangka dan korban ke kamar mandi dan tersangka keluar duluan dari kamar mandi. Saat korban selesai dari kamar mandi, tersangka tidak ada di tempat dan membawa kabur tas milik korban yang berisikan 2 (dua) hand phone milik korban.

Korban sempat menghubungi lewat FACE BOOK namun akun korban sudah diblokir dan untuk sekarang tersangka akunnya sudah berganti nama “PANINGIT”.
Akibat penipuan ini korban mengalami kerugian senilai Rp 2,4 juta.
Adapun barang bukti yang dapat disita dari tersangka berupa: satu buah dos book hand phone merk Redmi 6A, satu buah dos book hand phone merk Redmi 7A, satu buah tas jinjing warna coklat, satu buah hand phone merk Redmi 7A, satu buah hand phone merk Redmi 6A, satu buah kartu ATM dan buku tabungan BRI atas nama korban, satu buah sepeda motor beat warna putih strip merah dengan No.Pol W-4406-XX, satu buah hand phone merk Vivo warna hitam.
Atas tindakannya itu tersangka, disangkakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.