By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: PSBB Kabupaten Sidoarjo Berlakukan Jam Malam
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Sidoarjo > PSBB Kabupaten Sidoarjo Berlakukan Jam Malam
Sidoarjo

PSBB Kabupaten Sidoarjo Berlakukan Jam Malam

Last updated: 25 April 2020 04:03
Hariyanto SH
Share
3 Min Read
SHARE

Pewarta : Yanti LM.

LINTASMATRA.COM-SIDOARJO. Menindak lanjuti Peraturan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang diterima oleh Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin, guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19. Maka jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo mengadakan rapat koordinasi finalisasi draft peraturan bupati terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Kabupaten Sidoarjo. Di pendopo Delta Wibawa, Jum’at (24/04/2020).

Turut hadir dalam rapat koordinasi ini antara lain Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji bersama PJU, Perwakilan Dandim 0816, Kepala OPD Sidoarjo, Para Ulama dan beberapa Stakeholder.

Dalam rapat diambil beberapa keputusan terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan acuan Peraturan Gubernur yang akan dilaksanakan pada hari Selasa 28 April 2020. Secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo akan dilakukan sosialisasi selama 3 hari mulai hari sabtu 25 April 2020. Kemudian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara resmi dan serentak dilakukan di seluruh wilayah Sidoarjo mulai hari Selasa 28 April 2020.

Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menjelaskan kepada awak media,” Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di mulai secara resmi dan serentak di Kabupaten pada hari Selasa 28 April 2020 dan akan diterapkan pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WiB. Kecuali jika dalam kondisi darurat pergi ke rumah sakit, ke dokter, pergi ke keluarga yang meninggal dunia, kerja shif malam. Untuk para pekerja shif malam harus bisa menunjukan surat keterangan dari perusahaan setempat.

” untuk para pengendara Ojek Online (Ojol) hanya diperkenankan mengangkut barang saja, pengendara roda dua hanya diperkenanan membonceng anggota keluarga dalam satu rumah.

“Untuk kegiatan di masjid hanya dibatasi untuk sholat 5 waktu saja dengan jamaah dari warga yang rumahnya berada di sekitar lingkungan masjid atau mushola dengan catatan tetap menjalankan SOP kesehatan. Sementara untuk sholat tarwih dan solat jum’at bisa dilakukan di rumah masing-masing,” tuturnya.

“Terkait dengan warung dan toko diperkenankan buka hanya untuk warung dan toko yang menjual barang-barang kebutuhan pokok. Untuk warung, cafe dan rumah makan boleh diizinkan buka tetapi tidak boleh menyediakan meja dan kursi, dalam arti hanya melayani take way, drive tru, Go food, ataupun pesan online,” imbuhnya.

“Peraturan bupati memang tidak ada sanksi pidana namun jika melakukan kegiatan yang merugikan orang lain dan mengakibatkan membawa korban maka akan ada sanksinya dan berhadapan dengan undang-undang yang lain. Dan itu akan diterapkan oleh aparat. Untuk mendukung keberhasilan PSBB aparat keamanan akan menyeterilkan jalan-jalan kabupaten dibeberapa titik pantau,” pungkasnya

You Might Also Like

DVI Polda Jatim Dirikan Posko Penanganan Korban Robohnya Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny

Komandan Pasmar 2 Hadiri Pisah Sambut Danpuspenerbal

Kapolri bersama Panglima TNI Tinjau Pos Pelayanan Terpadu di Terminal Purabaya Jawa Timur

Satgas Pangan Polda Jatim Dampingi Satgas Pangan Bareskrim Polri Sidak Pasar Sentra Beras di Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo Laksanakan Program Grebek Masjid, Berbagi Untuk Kebaikan

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Kadeppel AAL Tutup Lattek Keperwirajagaan Taruna Tingkat lll Korps Pelaut
Next Article Perangi Virus Corona, Divif 2 Kostrad Gelar Pemeriksaan Rapid Test
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?