By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Sosialisasi dan Penyamaan Persepsi Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 31 Tahun 2020
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Sidoarjo > Sosialisasi dan Penyamaan Persepsi Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 31 Tahun 2020
Sidoarjo

Sosialisasi dan Penyamaan Persepsi Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 31 Tahun 2020

Last updated: 27 April 2020 14:59
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

Pewarta : Yanti LM.

LINTASMATRA.COM-SIDOARJO. Menindak lanjuti hasil rapat koordinasi finalisasi draf terkait dengan PSBB pada hari jum’at 24 April 2020, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo, para Ulama dan Kyai dan stakeholder yang ada. Perlu diadakan rapat sosialisasi penyamaan persepsi dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di Pendopo Delta Wibawa , Minggu (26/04/2020) malam.

Turut hadir dalam rapat ini Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji bersama PJU, Dandim 0816 SIdoarjo Letkol Inf Mohamad Iswan Nusi, Kepala OPD Sidoarjo, Muspika dan beberapa stakeholder

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin dalam sambutannya menjelaskan,” sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung perlu adanya penyamaan persepsi agar nantinya dalam pelaksanaan PSBB tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Penyamaan persepsi sangan penting, jangan sampai aparat dilapangan nanti memiliki persepsi yang berbeda. Aparat yang terjun di lapangan paling bawah adalah para muspika yang terdiri dari Kecamatan, Polsek dan koramil dan nanti dilanjutkan di tingkat desa. Mereka inilah yang akan menerapkan Petaturan Bupati di tingkat bawah untuk itu harus ada penyamaan persepsi.

“Wakil Bupati Sidoarjo menjelaskan kepada awak media,”Forkopimda dalam pelaksanaan PSBB berkedudukan sebagai pembina dan pelaksananya adalah Muspika. Hari ini kita menyamakan persepsi sekaligus sosialisasi. Mudah-mudahan dengan pertemuan ini kita memiliki persepsi yang sama sehingga tindak lanjutnya di lapangan bisa sama. Jika ada permasalahan bisa diselesaikan dengan baik. Dengan pembatasan-pembatasan yang kita lakukan semoga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

Sekda Kabupaten Sidoarjo Ahmad Zaini mengatskan,”dalam peraturan Bupati no 31 sanksi administratif bisa diingatkan secara lisan, bila tidak bisa diingatkan lagi secara tertulis. Selain itu jika masih ada pelanggaran, kita masukan media yang secara tidak langsung sudah masuk sanksi sosial.

“Garda terdepan posko relawan gugus Covid 19 dari dinas kesehatan, harapan kami garda terdepan harus bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat termasuk untuk distribusi sembako serta pangan,”imbuhnya.

You Might Also Like

DVI Polda Jatim Dirikan Posko Penanganan Korban Robohnya Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny

Komandan Pasmar 2 Hadiri Pisah Sambut Danpuspenerbal

Kapolri bersama Panglima TNI Tinjau Pos Pelayanan Terpadu di Terminal Purabaya Jawa Timur

Satgas Pangan Polda Jatim Dampingi Satgas Pangan Bareskrim Polri Sidak Pasar Sentra Beras di Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo Laksanakan Program Grebek Masjid, Berbagi Untuk Kebaikan

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Pemkab Sidoarjo terima sumbangan masker 1,5 juta, segera di distribusikan ke masyarakat
Next Article Sterilisasi Jalan Kabupaten di 16 Titik Check Point Selama PSBB Sidoarjo
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?