Pewarta : Jarwo LM.
LINTASMATRA.COM – MALANG. Satuan Unit Reskrim Polsek Singosari sekira pukul 02.30 Wib telah berhasil mengamankan dan menangkap pelaku tindak pidana Percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Jo Pasal 363 KUHP di Jl. Raya Tunjungtirto, Kec. Singosari, Kab. Malang. Jumat (1/5/20).
Berawal dari laporan warga, percobaan pencurian yang dilakukan oleh Napi yang baru DIASIMILASI dari Lapas Madiun tersebut terjadi pada pukul 02.00 Wib.
Awal mula kejadian pada saat saksi melaksanakan jaga Pos Kamling, bersama dengan warga lainya mengetahui Terlapor sedang berada ditempat dekat masjid, pada saat dihampiri terlapor melarikan diri dan petugas jaga Pos bersama warga lainnya langsung mengejar dan mengamankan terlapor.
Dan sempat terlapor di masa oleh warga sekitar, pada saat petugas kepolisian datang di Tkp dan digeledah di tas warna merah milik terlapor telah ditemukan kunci T, HP dan dompet, selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Polsek Singosari untuk dilakukan Pemeriksaan.

Diketahui pelaku yang berinisial A S Alias A T (Lk), 29 th, Swasta, Tempat Tgl Lahir : Pasuruan, 11 Maret 1991, yang beralamatkan di Dusun Tamansari, Desa Tamansari, Kec. Wonorejo, Kab. Pasuruan.
Menurut pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatanya dengan cara mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci sepeda motor dengan mengunakan kunci berupa kunci T, dan karena situasi tidak memungkinkan dan takut ketahuan akhirnya tersangka sembunyi di dekat mesjid dan diketahui petugas Pos Kampling, selanjutnya tersangka melarikan diri dan berhasil ditangkap.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polsek Singosari berhasil mengamankan sejumlah barang bukti : 1(satu) buah kunci T. dan 1 (satu) buah HP.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh media lintasmatra.com, saat ini tersangka masih dalam pengembangan pemeriksaan terkait TKP lain dan Tersangka juga seorang Residivis, sudah pernah melakukan perkara pidana.
Selain itu tersangka juga keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan sudah sebanyak tiga kali dan Tersangka Baru keluar dari LP Madiun pada tanggal 10 Maret 2020, karena mendapat Asimilasi.