By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Gawat, Gara-Gara diduga Mencuri Rumput Gajah, Marsuki Di Tebas Clurit Oleh Irfan Sardiawanto Hingga Tewas
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Situbondo > Gawat, Gara-Gara diduga Mencuri Rumput Gajah, Marsuki Di Tebas Clurit Oleh Irfan Sardiawanto Hingga Tewas
Situbondo

Gawat, Gara-Gara diduga Mencuri Rumput Gajah, Marsuki Di Tebas Clurit Oleh Irfan Sardiawanto Hingga Tewas

Last updated: 15 Mei 2020 08:50
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM. – SITUBONDO.

Carok terjadi di tengah sawah kejadiaannya di Dusun Taman Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Situbondo hanya gara-gara dugaan mencuri rumput gajah untuk pakan sapi peliharaannya. “Rabu,13/5/2020 sekira jam 11.00 Wib

Berawal dari dicurigai mencuri rumput gajah, Marsuki ( 67 th ) di tebas Clurit oleh Irfan Sardiawanto ( 30 th ) pada sasaran leher sehingga mengeluarkan semburan darah segar dari leher korban.

Sebelum terjadi pembunuhan, Irfan Sardiawanto yang akrap dipanggil Wawan sempat adu mulut dengan korban Marsuki, Wawan menuduh korban mencuri rumput gajah miliknya.

Kemudian, korban tidak terima lalu mengejar Wawan, sayang dalam pengejaran korban jatuh kesandung pembatas sawah, melihat korban jatuh Wawan mendatangi korban langsung menghajar dengan clurit miliknya.

Atas insiden tersebut, Hosnia ( 35 th ) dan Buk Ratmino ( 60 th ) warga Dusun Taman Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, mendatangi Polsek Banyuglugur untuk melapor adanya kejadian carok di tengah sawah hingga tewas.

Atas laporan warga setempat, langsung Kapolsek Banyuglugur Iptu Supoyo. S.H. bersama jajarannya KBO Reskrim Iptu Gede, SH. Kanit Reskrim Aiptu Zulkifli, Aiptu Muhtar dan Bripka Aris, Identifikasi Bripka Rudi, Kanit Intel Aipda Adi, Bripka Wahyu Dian, serta Brigadir Firman, melakukan Olah TKP, benar mayat Bapak Marsuki masih tergeletak di tengah sawah.

Selanjutnya, mayat Korban, Marsuki dievakuasi ke RSUD Abdoerrahem Situbondo untuk di Otopsi guna untuk melengkapi pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Supoyo

Adapun tersangka Irfan Sardiawanto dalam pengejaran Polsek Banyuglugur, untuk di proses secara hukum pidana pasal 338 KUHP, Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”.

Penulis : Mito LM.

You Might Also Like

Momen Kedekatan Panglima TNI Bersama Pasukan Multi Nasional Pada Latihan Super Garuda Shield 2024

Pangdivif 2 Kostrad Turut Dampingi Panglima TNI Dalam Peninjauan Latgabma Super Garuda Shield 2024

Asops Kasdivif 2 Kostrad Resmi Tutup Latma Ksatria Warrior 2024

Pangkostrad dan Pangdivif 2 Kostrad Terima Brivet Kehormatan Astros Yonarmed 1/AY Kostrad

STOP PERS !!!

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Momentum Ramadhan 1441 H. Pangkalan SMKN 1 Situbondo, Bagi – Bagi Takjil Gratis
Next Article Penyaluran BLT Warga Terdampak Covid-19 di Desa Sepande
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?