By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: SAT RESKRIM POLRES MALANG BEKUK SINDIKAT PEMALSUAN RANMOR ANTAR KABUPATEN
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Malang > SAT RESKRIM POLRES MALANG BEKUK SINDIKAT PEMALSUAN RANMOR ANTAR KABUPATEN
Malang

SAT RESKRIM POLRES MALANG BEKUK SINDIKAT PEMALSUAN RANMOR ANTAR KABUPATEN

Last updated: 12 Agustus 2020 16:29
Hariyanto SH
Share
3 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM – MALANG.

Polres Malang gelar Press Release Kasus Perkara Sindikat Pemalsuan Ranmor Antar Kabupaten oleh Satreskrim Polres Malang pada pukul 12.30 Wib di Lobby Polres Malang. Rabu (12/8/20).

Dari pantauan media lintasmatra.com, selain Kapolres Malang Akbp Hendri Umar S.I.K, M.H., Press Release tersebut juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K, Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H., dan Personil Humas.

Sat Reskrim Polres Malang berhasil membekuk tersangka yang berinisial KK, (laki-laki) 43th, asal Kec. Pakisaji, Kab. Malang.

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 14 unit Sepeda motor Honda Vario 150, 7 unit Sepeda Motor Honda Vario 125, 3 unit Sepeda motor Honda ADV, 1 unit Sepeda motor Honda Sonic, 24 buah BPKB sepeda motor honda vario dan 23 lembar STNK sepeda motor honda vario.

Sedangkan untuk TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) di Dsn. Lowok, Desa Permanu, Kec. Pakisaji, Kab. Malang.

Kepada petugas, tersangka KK mengaku bahwa memesan surat kendaraan (BPKB dan STNK) untuk setiap unit sepeda jenis Honda kepada sdr. EDI YUWONO (Dpo) dengan harga sebesar Rp. 3.500.000; selanjutnya tersangka KK baru mencari unit kendaraan R2 hasil kejahatan dengan cara memesan kepada temannya serta dengan kelengkapan STNK saja.

Kendaraan hasil kejahatan tersebut merupakan hasil kendaraan leasing yang sengaja digelapkan oleh pelaku lain, tersangka KK mendapatkan setiap unit sepeda motor tersebut rata-rata dengan harga Rp. 8.000.000; sampai dengan Rp. 9.000.000; tergantung merk dan kondisi sepeda motornya.

Tersangka KK kemudian merubah atau membuat ulang (gedrik) nomor rangka dan nomor mesin tersebut dengan bantuan Tersangka EC (ditahan di Polda perkara Curanmor) untuk disamakan dengan nomor rangka dan nomor mesin yang ada pada BPKB yang telah dibeli oleh tersangka sebelumnya.

Tersangka KK mengantar setiap unitnya tersebut kerumah EC yang terletak di Purwodadi untuk proses pembuatan ulang NOKA dan NOSIN. Perubahan NOKA dan NOSIN membutuhkan waktu 1 hari dengan upah sebesar Rp. 1.000.000; setiap unitnya, setelah selasai tersangka KK menjual sepeda motor kepada masyarakat dan dealer sepeda motor dengan harga yang normal.

Pewarta : Jarwo LM.

You Might Also Like

Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Warga Dusun Kaligading Desa Sumberkerto Gelar Sholawat Nariyah Indonesia

Transparansi dan Komitmen Pembangunan, Kades Tlogosari Lilik Rahayu Paparkan Rencana Prioritas Dana Desa Tahun 2026

SPPG Desa Putukrejo Kecamatan Kalipare Diresmikan Wakil Bupati Malang

Bentuk Dukungan TNI, Danramil 0818/13 Kalipare Kapten Cke Bakirin Hadiri Peresmian Dapur SPPG Desa Putukrejo

Wujudkan Mimpi Warga, Danramil Sumberpucung dan Masyarakat “Lembur” Bangun Jembatan Gantung Garuda

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Gubernur AAL Pimpin Upacara Wisuda Purna Bhakti Personel AAL
Next Article WARGA LEKOK DI GEGERKAN DENGAN KENDAT/ GANTUNG DIRI DAN BELUM DIKETAHUI MOTIF NYA
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?