LINTASMATRA.COM. SITUBONDO.
SITUBONDO – Pejabat eselon II Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemkab Situbondo, Abu Bakar Abdi dilaporkan ke Bawaslu oleh Ketua LSM Transparansi, Ahmad Junaidi Rofi, S.IP, Dengan adanya mendeklarasikan dirinya sebagai Cawabup dari Yoyok Mulyadi.
Merujuk terhadap UU No.10/2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, UU No.5/2019 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 53/2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PERBAWASLU No.6/2018.
Atas pantauan LSM Transparansi, ASN Pemkab Situbondo, Abu Bakar Abdi diduga telah melakukan pelanggaran dengan mendeklarasikan dirinya sebagai Wacawabup dan foto bersama dengan plt. Ketua Partai NasDem dan Wakil Bupati Situbondo,
sekarang masih mencalonkan kembali sebagai Calon Bupati (Cabup) Situbondo.
Adapun, Abu Bakar Abdi, saat deklarasi dan foto bersama masih aktif sebagai ASN di Dinsos Situbondo hingga sampai diangkatnya pemberitaan hari ini ( 25/8 ) sampai sejak dilaporkan.

Atas laporan tersebut (25/8), Bawaslu Situbondo melakukan BAP yang dihadiri pelapor, (28/8) dengan melengkapi bukti-bukti berbentuk VCD termasuk foto deklarasi bersama Ketua Partai beserta pengurus Partai NasDem dan Wakil Bupati Situbondo yang masih aktif.
Dalam penyidikan Bawaslu, Fatholbari, ada sekitar 20 pertanyaan terhadap pelapor, yang pertama, apakah anda sekarang sedang dalam keadaan sehat, dan seterusnya.” Kata Junaidi.
Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan pemanggilan terhadap saksi yang terlibat dalam aktivitas dan foto sesuai barang bukti yang diterima.”(ar)
Pewarta / Editor : Mito LM
Publisher : Harianto, SH.