By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Tak Bermasker di Sidoarjo, Pelanggar Dikenai Denda Maksimal Rp 500 Ribu
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Sidoarjo > Tak Bermasker di Sidoarjo, Pelanggar Dikenai Denda Maksimal Rp 500 Ribu
Sidoarjo

Tak Bermasker di Sidoarjo, Pelanggar Dikenai Denda Maksimal Rp 500 Ribu

Last updated: 14 September 2020 16:06
Hariyanto SH
Share
3 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-SIDOARJO.

Guna memberikan efek jera kepada masyarakat, karena kurangnya mematuhi protokol kesehatan, mulai Senin (14/9/2020), petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub di Sidoarjo melakukan razia penggunaan masker sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020.

Dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi serta dihadiri Jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo, saat razia dimulai pukul 8 pagi baru berlangsung beberapa menit, sudah ada belasan orang yang terjaring karena tidak memakai masker. Mereka ada yang naik motor, angkutan umum hingga mobil pribadi.

Mereka rata-rata didenda Rp150 ribu subsider tiga hari. Pada pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu harus membayar uang denda hari itu juga. Apabila tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan tiga hari.

Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020. Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta. Dan peraturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini juga sebagaimana diatur dalam Perbup Sidoarjo nomor 58 tahun 2020.

“Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp150 ribu, namun kalau melanggar lagi akan dilipatkan dendanya,” kata pelaksana harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini.

Untuk meningkatkan kesadaran akan disiplin pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di Kabupaten Sidoarjo petugas akan terus menggiatkan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres nomor 6 tahun 2020. Baik pagi sampai dengan malam, dengan lokasi operasi macam-macam sasarannya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menjelaskan, Operasi Yustisi dengan sasaran orang tak bermasker akan rutin dilakukan setiap hari. Penindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat jera tak melanggar protokol kesehatan.

“Ya ini upaya tegas untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Makanya jangan lupa patuhi protokol kesehatan, jangan lupa mengenakan masker saat keluar rumah bila tidak ingin dikenakan sanksi sosial hingga sanksi denda maksimal Rp. 500 ribu,” jelas Kombes Pol. Sumardji.

Pewarta : Yanti LM

You Might Also Like

DVI Polda Jatim Dirikan Posko Penanganan Korban Robohnya Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny

Komandan Pasmar 2 Hadiri Pisah Sambut Danpuspenerbal

Kapolri bersama Panglima TNI Tinjau Pos Pelayanan Terpadu di Terminal Purabaya Jawa Timur

Satgas Pangan Polda Jatim Dampingi Satgas Pangan Bareskrim Polri Sidak Pasar Sentra Beras di Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo Laksanakan Program Grebek Masjid, Berbagi Untuk Kebaikan

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Preman Tak Berarti Jahat, Siap Bantu Penerapan Prokes Covid-19
Next Article Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Pengelola dan Pengunjung Cafe Kelabakan Kena Denda
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?